Polres Bangka Barat Mediarakyatnusantara. Online - melalui jajarannya Sat Narkoba kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabhu-sabhu
Pelaku yang di amankan oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berinisial PI (41) warga Ds.Tanjung Kec.Mentok Kab.Bangka Barat. Minggu (24/04/2022)
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, menyampaikan bahwa Pada hari sabtu Tanggal 23 April 2022 Sekira Pukul 23:00wib di Kp.Menjelang baru Kel.Menjelang Kec.Mentok Kab.Bangka Barat tim Hantu berhasil mengamankan pelaku tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabhu-sabhu
"Berawal dari Laporan Masyarakat kepada anggota Tim HANTU satresnarkoba Polres Bangka Barat bahwa di Jln Gg Tajwid Kp.menjelang baru Kel.menjelang Kec.Mentok terdapat seorang warga yang memiliki /menguasai narkotika jenis sabhu-sabhu, kemudian anggota Tim HANTU satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti Laporan Masyarakat, dan berhasil mengamankan PI ,pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 (sebelas ) plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu beserta alat bong hisap sabhu-sabhu." Ujar Kasat Narkoba
" Adapun barang bukti yang di amankan 11(sebelas) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat bruto *4,85gram*, 1(satu) unit handphone merk XIOMI berwarna putih, 1(satu) buah bong alat hisap sabhu-sabhu " tutur Kasat Narkoba
Setelah itu PI beserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(Jusriadi)