Terkesan Kebal Hukum, Oknum Pengusaha Tambang Timah Hancurkan Hutan Lindung

 



Bangka Barat - Mediarakyatnusantara. Online - Sehubungan dengan adanya aktivitas tambang timah yang diduga ilegal beroperasi di kawasan hutan lindung pantai jerangkat, Desa Ketap, Kecamatan Jebus.

Dilokasi tambang tersebut terdapat unit excavator merk Hitachi warna orange yang diduga digunakan untuk menggali tanah dan merobohkan pohon yang ada dikawasan hutan lindung tersebut, ironis nya tambang ini tidak jauh dari tempat wisata alam pantai jerangkat,

Jumat,(01/04/2022).


Pemilik tambang ini diduga bernama Kaffo yang berdomisili di Kec.Parittiga, pada saat di lokasi, salah satu warga berinisial R menuturkan bahwa tambang ini sudah beroperasi hampir dua Minggu lama nya,

"tambang ini sudah beroperasi hampir dua Minggu dan ini milik kaffo, dia biasanya naik mobil Hilux warna putih," tutur R.

Berkenaan dengan hal tersebut  maka kegiatan tambang ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Serta melanggar UU Kehutanan nomor 18/2013 Pasal 89 orang perseorangan yang dengan sengaja:

melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau

membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Bukankah hutan harus dijaga kelestariannya, demi kepentingan pribadinya oknum pengusaha tambang ini berani memporak porandakan kawasan yang diduga Hutan Lindung (HL), dan terkesan kebal hukum.

Ruli Polhut JBA saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan akan mengecek ke lokasi tersebut, 

"terima kasih infonya dan akan secepatnya kita cek ke lapangan," ujar Ruli.(Team)

Lebih baru Lebih lama