Sat Reskrim Melakukan Pelatihan Fungsi Terhadap Pidana Persoalan Pertanahan


Kabupaten Tangerang,- Media Rakyat Nusantara. Online, - Meneruskan perintah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, S.h., S.I.K., M.H. untuk meningkatkan kemampuan diri anggota dalam menyelesaikan pidana persoalan pertanahan. 

sesuai perintah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si. untuk meningkatkan kemampuan personil dalam keahlian penyelidikan dan penyidikan sejumlah Anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang Polda Banten melakukan pelatihan fungsi terhadap pidana persoalan pertanahan. dimana Kanit III Harda menjadi instruktur pelatihan terhadap persoalan pertanahan yang dilakukan setelah apel fungsi pada Polresta Tangerang 006/04/2022

Kepala Kepolisian Polresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, S.h., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kemapuan penyidik/penyidik pembantu harus terus ditingkatkan. itu untuk menjawab tuntutan profesionalitas personil dilapangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan,” Terangnya.

Lebih lanjut Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H. Berpesan kepada seluruh anggota sat reskrim untuk jangan pernah berhenti dalam meningkatkan kemampuan personil dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan agar dapat melayani masyarakat secara profesional,”Ujarnya.

.(Red/apang) 

Lebih baru Lebih lama