Singaraja- mediarakyatnusantara.online,- Puluhan warga Dusun Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Buleleng,Bali Sabtu (16/4) pagi Datangi Lahan Miliknya diklaim Pemkab Buleleng sebagai HPL.
Sebelumnya lahan tersebut telah dikelola baik warga Muslim dan Hindu sejak puluhan tahun bahkan tahun 1982 menerima SK Mendagri.
Diketahui, dalam kasus yang tak kunjung selesai tersebut pada tahun 1976 setelah usai proyek pengapuran ditahun 1980 , masyarakat Batu Ampar sudah memegang SK Mendagri tahun 1982 untuk sertifkasi tanah tersebut dan BPN sudah terbitkan 2 sertifikattahun 2007 atas dasar SK Mendagri.
Melihat fakta-fakta hukum dilapangan, sangat kuat HPL 1 th 1976 yang di klaim dan di masukan sebagai asset oleh Pemkab Buleleng thn 2015 tersebut terindikasi Bodong.
Rama Juhari, Abdul Karim cucu dari
Asmawi yang memiliki SK Mendagri asli 1982 kali ini kembali turun pada Sabtu (16/4) pukul 10.00 wita bersama para pengelola lahan yang kini dizolimi untuk memohon keadilan kepada Presiden RI, dan Kapolri didampingi Nyoman Tirtawan yang merupakan mantan DPRD Bali.
"Pada thn 2021 ada Sekda, Camat, Kades malah mengabulkan permohonan masyarakat yang ada dalam SK thn 1982. Namun entah kenapa beberapa pihak termasuk PT piktif mengklaim bahwa tanah masyarakat diatas dalam HGB mereka. Kita pertanyakan kalau HGB sudah lebih dari 20 tahun atau tahun 1990 di HGB kan tidak ada bukti fisik,"papar Abdul Karim
begitu juga penyampian dari kakek Rama Juhari dalam bulan puasa 2022 ini dirinya dengan rasa sedih kepada Kapolri dan Presiden RI,
"Kami mohon kerelaannya kepada Kapolri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, saya sudah tua trus terusir-usir dari sini dari tahun 1992 dan menangis malah yang mengusir saya bukan masyarakat umum tapi oknum orang berbaju loreng katanya saya harus keluar dari tanah ini ganti rugi pun tidak dapat,"tutur Juhari sembari menangis
Perlu diketahui fakta dilapangan, sertifikat hak milik SHM atas nama I Nyoman Parwata warga Tabanan yang telah dinterbitkan BPN Singaraja dengan nomor 00763 luas 7300 m2 dan 00764 luas 5500 m2 serta SHM a/n. Adnan serta SK Mendagri 1982 kepada 55 warga yang sudah diijinkan untuk disertifikatkan oleh Mendagri tapi BPN Buleleng menolak
Menurut Nyoman Tirtawan yang selalu tidak menyerah sampai titik darah penghabisan dan selalu mengawal kasus tersebut memperjuangkan hak masyarakat bahkan menggiring kasus tersebut melaporkan ke Polres Buleleng dugaan Bupati Buleleng menyerobot lahan tersebut,
Tirtawan mengatakan dijaman peradaban ini tidak ingin kembali ke jaman penjajahan terhadap rakyat miskin, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana secara tiba-tiba mendaftar kan tanah hak milik rakyat pertahun 2015 dengan pembelian dengan nilai nol rupiah sangat aneh dan mustahil, bahkan belinya dari siapa tidak ada serta kapan belinya juga tidak jelas.Bahkan ada versi asal asset dari ibah, siapa yang memberi ibah dan kapan diberi ibah juga tidak jelas. Bupati sebelumnya Ketut Wirata Sindu dan Putu Bagiada tidak pernah mencatatkan tanah rakyatnya sebagai tanah Pemkab Buleleng. Kami berharap Presiden RI Jokowi menolong masyarakat yang puluhan tahun terzolimi,"jelas Tirtawan
Dibalik kisah warga Batu Ampar, satu warga mengalami setres bernama Pan Dayuh gantung diri digubuknya diduga banyak tekanan karena sering didatangi oknum berseragam militer. Bahkan bnyak warga diangkut dengan truk saat itu dan dipaksa tuk serahkan sertifikat tanah tanpa ada proses jual beli. Kapolri dan Presinden kami harapkan memberantas mafia tanah di Buleleng,"terang Tirtawan ds. (red)