Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Buka Layanan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat


Kabupaten Tangerang_- Media Rakyat Nusantara.Online
,-,Pasar Kemis - Guna mendukung jalannya akselerasi vaksinasi program pemerintah dalam memberikan daya tahan tubuh terhadap virus corona (COVID-19), Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten setiap hari buka layanan vaksinasi COVID-19 dosis Booster kepada masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, Vaksin Booster adalah vaksinasi lanjutan covid-19. Dimana vaksin ini diberikan setelah seseorang mendapat vaksin primer (dosis 1 dan dosis 2/lengkap).

Jadi dosis ini bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang massa perlindungan terhadap covid-19 pasca vaksin primer dan mencegah penularan dari varian terbaru covid-19 atau virus corona yang telah bermutasi,” terangnya, Senin (11/04/2022).

Lanjut Maryadi, adapun Jenis vaksin yang digunakan antara lain vaksin astra zeneca, vaksin Pfizer.

Untuk sasaran dengan dosis primer sinovac maka akan diberikan vaksin Astra Zeneca, atau Pfizer, Sedangkan bila vaksin primernya Astra maka untuk booster menggunakan Vaksin, Pfizer” kata Maryadi

Terkait layanan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 s/d 15.00 Wib, selain di Mako Polsek Pasar Kemis kami juga melaksanakan vaksinasi di wilayah seusai sholat tarawih selama bulan Ramadhan,” tambahnya.

Maryadi juga mengungkapkan, Presiden Jokowi sudah memutuskan terkait vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia yang diberikan secara gratis alias tanpa pungutan biaya. Untuk itu Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang dalam menyikapi hal ini menyediakan layanan vaksinasi boster untuk masyarakat secara gratis.

Terkait pelaksanaannya, pemerintah memberikan prioritas pada lanjut usia dan kelompok rentan. Vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik, serta minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis,” kata Maryadi.

.(Apang Spd)

Lebih baru Lebih lama