Banten, - Media Rakyat Nusantara. Online, - Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Banten mengapresiasi terbitnya Kepmen LHK No.287 tahun 2022. Hal ini terungkap dalam diskusi dan urun rembug Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Banten, saat buka bersama di Desa Cijaku, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Kamis (21/04/2022).
Menurut Ketua AP2SI Banten, Suja'i, Kepmen ini memberi harapan bagi petani yang sumber kehidupannya diperoleh dari sekitar dan dalam kawasan hutan di Banten. Karena kata Suja'i, pertama adanya alokasi seluas 1.103.941 Ha sebagian hutan negara di Pulau Jawa telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Kedua, Banten sendiri mendapat porsi seluas 59.978 Ha yang lokasinya terdapat pada kawasan hutan produksi seluas 52.239 Ha dan hutan lindung seluas 7.740 Ha.
Jika peraturan Menteri ini bisa segera diimplementasikan tentunya bisa diproyeksikan derajat kehidupan petani hutan di Banten akan semakin meningkat," ujar Suja’i, Kamis (21/04/2022).
Sementara Abah Dulhani selaku tokoh Kasepuhan Adat Cibarani mengatakan pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk segera melaksanakan Permen LHK No.287. Karena menurutnya tidak cukup hanya mengacu pada Permen LHK No.9 tahun 2021 tentang perhutanan social yang didalamnya juga mengatur hutan adat. Selain itu, Abah Dulhani juga meminta agar KLHK segera menerbitkan peta sebagai lampiran SK No.287. Karena jika tidak, bagaimana masyarakat adat akan mengajukan haknya untuk memperoleh pengakuan bila petanya tidak ada, khususnya yang mencantumkan wilayah sebaran hutan adat.
Menjadi permasalahan baru dimana petani menyambut gembira terbitnya Kepmen LHK No 287 namun Komisi IV DPR RI yang menjadi corong rakyat justeru menolaknya," ujar Dulhani.
Senada dilontarkan Mukri Priatna, aktifis Sarekat Hijau Indonesia (SHI). Ia berpendapat bahwa hal tersebut merupakan sebuah preseden buruk dan langkah mundur bagi upaya memajukan kesejahteraan petani hutan khsusnya di Banten yang sedang berupaya memperoleh akses legal melalui program perhutanan sosial.
Mustinya Komisi IV bersikap objektif tidak dengan lantas langsung menolak lantaran adanya pendapat satu pihak. Sebaiknya ada verifikasi lapangan dan mendengar pendapat langsung dari petani yang lain agar sikap yang diambil tidak dinilai karena kepentingan politik, namun karena sikap objektifitas atas realitas lapangan," ketusnya.
Eef Saepullah, salah satu aktifis Sawit Watch sebagaimana visi dan misi yang diusung organisasinya mendukung penuh para petani hutan di Banten agar segera memperoleh akses legal perhutanan social dan mendukung pula agar Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) segera diimplementasikan supaya petani sebagai subjek bisa mendapat kepastian.
.(Red / Apang Spd.)