Nekat, Aksi Supir Nakal Ngangsu BBM Bersubsidi Jenis Solar dan Mengintimidasi Wartawan


Kudus,MediaRakyatNusantara.online,--Aksi sopir truk Nakal yang tertangkap basah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU *44.591.07* Papringan, tepatnya di Jl. Raya Kudus - Jepara, Area Sawah, Papringan, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59361,Sabtu (02/04/22). 

Dari pantauan awak media saat memergoki langsung Pelaku supir Truk yang bermodus membeli solar bersubsidi jenis solar. Pelaku menggunakan Truk Fuso Warna Hijau dengan nopol *W 8824 UY* yang telah di modifikasi dengan di isi tangki berukuran 8000 liter dengan ditutup terpal berwarna biru. 

Saat awak media meminta keterangan dari sopir tersebut awalnya sopir mengelak dengan menjawab "Saya tidak mengangsu solar mas." Kemudian awak media mengecek lagi dan benar bahwa truk tersebut memang mengangsu solar. 

Kemudian tiba-tiba supir tersebut mengahampiri tim wartawan dengan mengatakan "Iya memang benar saya mengangsu solar, terus mas mau apa?mau ngajak panjang? tak hadapi!"kata supir tersebut sambil mau mukul dari salah satu awak media kami.sambil mengucapkan kalau bos saya udah atensi sama polres.kamu mau apa tutur sopir itu.

Tindakan yang di lakukan supir tersebut sudah tidak benar, Dia melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap awak media . 

Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. 

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. 

Selain itu SPBU juga turut membantu penimbunan Solar bersubsidi berarti kegiatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi: 

*Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

(Red : Oky Pujianto dan Tim) 

Lebih baru Lebih lama