Bangka Barat JEBUS.Mediarakyatnusantara.Online - Dari hasil temuan Awak Media bahwa adanya pemandangan yang tidak elok di pandang, tepatnya di halaman kantor KUA Desa Jebus, Kec. Jebus, Minggu (17/04/2022).
Terlihat jelas adanya bendera merah putih yang berkibar namun dengan kondisi yang sudah robek,
diduga pihak Kantor KUA Jebus tidak menghargai perjuangan jasa - jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan RI.
Mengenai bendera merah putih yang berkibar namun dalam keadaan sudah robek, Dandim 0431/Babar Letkol Inf. Deri Indrawan saat dikonfirmasi mengatakan akan mengingatkan agar lebih perduli terhadap bendera,
"mungkin karena bendera ini jarang naik turun sehingga mereka tidak memperhatikan detail kondisinya," tutur Dandim 0431/BB.
Bukankah bahwa Bendera Merah Putih diatur berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Negara
sesuai Pasal 24 huruf c
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam,
dan Pasal 67 huruf b
Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
Bendera Merah Putih adalah Lambang Negara yang harus dijaga dan dirawat,
Hal ini dilakukan untuk menghormati, menghargai dan mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan RI.(sukri