Aon oknum penggusaha bisa sulap hutan kawasan menjadi kebun ubi


Bangka- Mediarakyatnusantara. Online
- Parittiga,Bangka Barat-Perambahan hutan (forest encroachment) adalah merupakan suatu kegiatan pembukaan hutan dengan tujuan untuk memiliki, menguasai dan memanfaatkan hasil hutan tanpa melihat dan memperhatikan fungsi pokok yang diemban oleh suatu kawasan hutan.

Seperti halnya Aon,warga Dusun Puput Atas, Desa Puput,Kecamatan Parittiga, diduga telah melakukan perambahan hutan kawasan, untuk dialih fungsikan peruntukannya dari fungsi pokok hutan menjadi perkebunan ubi kasesa tanpa mengantongi ijin dari Kementrian terkait.


Lokasi perambahan itu terjadi di kampung Cina,Dusun Penganak, Desa Air Gantang,Kecamatan Parittiga,Bangka Barat,Sabtu,(16/04/2022)

Berawal dari adanya laporan waga setempat,tim jejaring media inipun langsung melakukan investigasi ke lokasi dimaksud.Tak jauh dari lokasi itu ,salah satu orang warga kampung Cina yang berinisial AK,saat diminta keterangannya mengatakan,bahwa pemilik lahan tersebut bernama AON yang juga pelaku usaha Kuliner Taman Duku, warga Puput Atas,Kecamatan parittiga,Bangka Barat.

"Pemilik lahan itu namanya Aon, yang kerap dipanggil Aon Taman Duku"terangnya

Selanjutnya,Jejaring mediapun menemui Mustar Kepala Dusun(Kadus) Penganak,yang dalam konfirmasinya mengatakan sama sekali tidak mengetahui aktivitas pembabatan lahan hutan kawasan itu.

"Saya sama sekali tidak tahu mengenai aktivitas pembabatan lahan itu pak" ucapnya.

"Mereka tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami,apalagi ijin " Tambahnya.

Aon, yang diduga pemilik lahan, saat dihubungi melalui handpone seluler pribadinya (16/04), mengakui, lahan yang secara keseluruhan sudah dilakukan penanaman ubi kasesa itu adalah miliknya.Aon juga mengatakan, bahwa kegiatannya itu sudah diketahui oleh pihak Kehutanan Kecamatan Parittiga.

" Benar punya saya pak..dan kegiatan itu sudah diketahui oleh pihak Kehutanan Kecamatan Parittiga" jelasnya pada wartawan media ini

Ditempat terpisah, Panji Kepala KPH JBA Parittiga,Jebus, saat diminta konfirmasinya melalui pesan singkat whatsappnya mengatakan, pihaknya akan segera cek ke lokasi.

"Terimakasih infonya,kami akan segera turun cek lokasi tersebut" Pungkasnya.

Berkaitan dengan dugaan perambahan hutan kawasan itu, pelaku dapat dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan penjara dan denda, karena dianggap telah melanggar uu, no.18/2013 ttg,pencegahan,dan Pembarantasan ,Perusakan Hutan.

( tim )

Lebih baru Lebih lama