Mediarakyatnusantara. Online- Ditemukan aktivitas perambahan hutan kawasan, dilereng bukit pasukan yang diduga dilakukan oleh tiga orang oknum warga yang bernama bernama Akuwet,Malik dan Eko warga Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat,Rabu(30/03/2022).
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim jejaring media ini,Kamis (24/03), diduga, pelaku dari perambahan hutan di lereng Bukit Pasukan itu, ada tiga orang oknum warga Desa Ketap.Salah satu dari ketiga oknum warga yang berhasil dihubungi dan diminta konfirmasinya adalah Akuwet warga Dusun Tayu,Desa Ketap.Saat dikonfirmasi (24/03),Akuwet membenarkan bahwa lahan yg baru ditebas itu miliknya.Saat disinggung berapa luas keseluruhan lahan miliknya, Akuwet mengatakan kurang lebih 10 hektar termasuk dengan perkebunan sawit yang ia kelola.Sedangkan hutan yang baru ditebas itu tidak seberapa luas karena lahan yang disamping kiri kanan pemiliknya bernama Malik dan Eko yang juga warga Desa Ketap.
"Benar itu punya saya,luas lahan ada 10 hektar,termasuk kebun sawit,kalau yang baru ditebas itu bukan hanya punya saya pak,lahan itu ada juga punya Malik dan Eko warga ketap sini lah" ungkapnya melalui handpone selulernya.Kamis (24/03)
Selanjutnya tim jejaring media ini menghubungi Rully selaku Polisi Hutan (Polhut ) KPH Jebu Bembang Antan,dimana dalam konfirmasinya mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan hari senin pekan depan.
"Terimakasih infonya pak,nanti hari senin depan akan kami cek kelokasi" jawab Rulli melalui handpone selulernya (25/03)pukul 20.30 wib.
Menindaklanjuti dugaan kegiatan perambahan hutan itu,tim Polisi Hutan (Polhut) KPH Jebu Bembang Antan melakukan pengecekan ke lokasi Bukit Pasukan Senin (28/03).
Dari hasil pengecekan tersebut,Rulli dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Timnya telah memasang " plang larangan beraktivitas dikawasan ini" karena lahan itu masuk kawasan hutan produksi dan area Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang di kelola dan dibawah tanggung jawab PT.Bangun Rimba Sejahtera (PT.BRS).
"Kami beserta tim sudah melakukan pengecekan dan pemasangan plang larangan beraktivitas,karena lokasi itu masuk kawasan hutan produksi.Selain itu lanjut Rulli,kawasan itu masuk dalam area konsesi HTI yang di kelola oleh PT.BRS." Ungkapnya melalui pesan singkat whatsapp Senin,(28/03)
"Kami akan laporkan masalah pelanggaran ini ke pihak PT .BRS selaku pengelola dan penanggung jawab area konsesi" imbuhnya.
Terpisah,Dedi selaku direktur PT.Bangun Rimba Sejahrera (PT.BRS) belum ada jawaban saat di komfirmasi melalui pesan singkat whatsappnya,(29/03) pukul 21.15 wib,terkait masalah perambahan hutan di area konsesi HTI yang terletak di lereng Bukit Pasukan Desa Ketap.
Berkenaan dengan kegiatan itu ,pelaku bisa dikenakan pidana berupa kurungan penjara dan denda karena dianggap telah melanggar UU 18/2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sampai berita ini diterbitkan, jejaring media ini masih akan terus melakukan upaya - upaya konfirmasi ke berbagai pihak,termasuk dua orang oknum warga Desa Ketap,Malik dan Eko yang sampai saat ini belum bisa dihubungi.
(Jusriadi/Tim)