Bangka Barat -Mediarakyatnusantara. Online- Dari hasil temuan Awak Media bahwa adanya pemandangan yang tidak elok di pandang, tepatnya di halaman SPBU 24-33378 yang berlokasi di Desa Puput, Kec. Parittiga atau lebih tepatnya lagi di perbatasan Desa Puput dan Desa Sinar manik, Minggu (06/03/2022).
Terlihat jelas adanya bendera merah putih yang berkibar namun dengan kondisi yang sudah robek dan kusam,
diduga pihak SPBU tidak menghargai perjuangan jasa - jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan RI.
Mengenai perihal tersebut Dandim 0431/Babar Letkol Inf. Deri Indrawan saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengingatkan agar kedepannya lebih peduli lagi dengan bendera,
"Kita mengingatkan baik pemilik maupun yang tertua operasional dilapangan bagaimana harusnya memperlakukan bendera, bisa juga karena kealpaan pemilik yang mungkin tidak terlalu memperhatikan hal semacam ini," ujar Dandim 0431/Babar.
Bukankah bahwa Bendera Merah Putih diatur berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Negara
sesuai Pasal 24 huruf c
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam,
dan Pasal 67 huruf b
Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
Bendera Merah Putih adalah Lambang Negara yang harus dijaga dan dirawat,
Hal ini dilakukan untuk menghormati, menghargai dan mengenang jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan RI.
Pengelolah Pihak SPBU 24-33378 belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi sehingga berita ini diterbitkan.(Jusriadi)