Parit Tiga.Mediarakyatnusantara. Online- Sidarta Gautama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, layangkan surat pemanggilan terhadap Vita pemilik salah satu usaha Tempat Hiburan Malam/Karaoke yang berada di Kecamatan Parittiga,Bangka Barat, Jumat,(04/03/2022)
Pemanggilan saudari Vita, (04/03),salah satu pemilik Tempat Hiburan Malam ( THM )yang berada di Kecamatan Parittiga itu, berkenaan dengan adanya pemberitaan dibeberapa media online pada beberapa waktu yang lalu, terkait aktivitas THM miliknya yang diduga telah meresahkan warga disekitarnya.
Kasat Polpp Bangka Barat,Sidarta Gautama dalam konfirmasinya membenarkan telah melayangkan surat panggilan dan yang bersangkutan hadir pada hari ini,jumat (04/03) pukul 15.45 di kantor Satpolpp Bangka Barat.
" Kami sudah layangkan surat panggilan dan yang bersangkutan hadir tadi sekitar pukul 15.45 wib,"ujar Sidarta Gautama lewat pesan singkat whatsappnya
Dalam pemanggilan ini lanjut Sidarta Gautama,kita akan berikan peringatan kepada yang bersangkutan tentang beberapa hal pertama terkait keluhan masyarakat sekitar akan kebisingan yang di timbulkan oleh aktivitas THM yang bersangkutan, agar setiap usaha apapun itu tetap harus ramah lingkungan dan tidak menimbulkan komplain masyarakat terutama tetangga tempat usaha, kedua terkait prokees di masa pandemi ini kita minta agar tetap di patuhi kemudian ada petugas khusus terkait pengamanan THM dan kepatuhan prokes, yang ketiga saya minta kreteria-kriteria yg sudah di rekomendasikan oleh tim survey kelayakan kepada THM , agar secepatnya di penuhi.
"jika hal hal tersebut tidak dipatuhi maka yang bersangkutan tidak akan bisa memperoleh izin apapun dari pemkab Bangka Barat dan tentu akan kita tindak lanjuti dengan sanksi sesuai ketentuan yg berlaku" tegasnya.(JS/Tim)