Bangka- Mediarakyatnusantara. Online- Deddy,Direktur PT.Bangun Sejahterah (PT.BRS),selaku pengelola dan penanggung jawab area konsesi Hutan Tanaman Industri untuk kawasan se- Kabupaten Bangka Barat, pada akhirnya bersuara terkait perambahan yang dikuti dengan pembukaan melalui proses pembakaran kayu dilokasi kawasan hutan dan area Konsesi HTI di lereng Bukit Pasukan Dusun Ketap,Desa Ketap,Jebus,Bangka Barat,(30/03/2022)
Seperti yang telah media ini sampaikan pada pemberitaan yang lalu,bahwa pada pemberitaan itu terdapat banyak kekurangan, utamanya dalam rangka konfirmasi dari pihak - pihak terkait sebagai pendukung validnya sebuah pemberitaan.
Direktur PT.Bangun Rimba Sejahtera, Dedi, pada akhirnya buka suara serta memberikan tanggapan dan konfirmasinya kepada media ini,terkait kasus perambahan kawasan hutan dan area Konsesi HTI yang dikelola oleh PT BRS.Dalam konfirmasinya Dedi,mengatakan pihaknya telah lebih dulu mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh oknum warga Desa Ketap itu melalui alat sistem informasi pemantau kebakaran lahan dan hutan yaitu aplikasi Lapan Fire Hotspot.Aplikasi ini masih menurut Dedi, dinilai bisa memberikan peringatan dini terkait potensi terjadinya kebakaran hutan.
"Melalui Aplikasi Lapan Fire Hotspot kami langsung melakukan pengecekan ke titik koordinat panas yang terdetaksi,ternyata benar adanya para oknum warga melakukan pembakaran tumpukan kayu saat pembukaan lahan dikawasan itu" papar Dedi melalui pesan singkat Whatsappnya (30/03) sekira pukul 22.47 wib.
"Selanjutnya kami sudah melaporkan ke instansi terkait pada 1 Februari 2022 lalu tentang kejadian itu" tambahnya.
Saat media ini menanyakan apakah pihak PT.BRS akan melaporkannya kepihak yang berwajib terkait pelanggaran perambahan dan pembakaran kayu oleh oknum warga,Dedi mengatakan belum sampai arah sana,namun demikian lanjutDedi, pihak Kepolisian juga sudah tahu tentang kejadian pembakaran kayu di kawasan hutan itu, karena setiap hotspot juga terpantau oleh pihak kepolisian melalui aplikasi Lancang Kuning.
" Untuk kejadian disana saya rasa tidak perlu untuk dilaporkanlah..,kalau mengenai proses pembakaran kayu,pihak Kepolisian pasti tahu karena Hotspot juga terpantau,dengan menggunakan Aplikasi Lancang Kuning yang saat ini aplikasi itu juga digunakan oleh pihak Kepolisian " tutupnya.(Jusriadi)