Mediarakyatnusantara. Online- Tempilang,Bangka Barat,- Puluhan unit ponton tambang timah jenis rajuk tower merambah kawasan hutan bakau dan beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Muara kampung Tanjung Niur,Desa Tanjung Niur,Kecamatan Tempilang,Bangka Barat,Senin (07/03/2022)
Dari hasil investigasi tim jejaring media ini (07/03) ditemukan puluhan unit ponton tambang timah jenis rajuk sedang beraktivitas dikawasan itu.Penambangan tersebut bekerja secara berkelompok dan terpisah-pisah namun masih dalam kawasan yang sama.
Menurut keterangan dari salah satu orang warga Desa Tanjung Niur yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, tambang yang beraktivitas di Das dan Hutan Bakau itu kebanyakan warga setempat (Tanjung Niur red) .Dan lanjutnya penambang itu membayar setoran berupa Fee sebesar.Rp.20 % per ponton kepada oknum warga desa Tanjung Niur yang diduga bernama Kemis alias Bunui .
" Banyak ti tower disana Pak,kurang lebih puluhan unit ponton yang bekerja,penambangnya kebanyakan warga Tanjung Niur sini" ungkapnya.
"Mereka bayar setoran berupa fee sebesar 20% per ponton,tukang pungutnya adalah Kemis alias Bunui warga sinilah pak Tanjung Niur " tambahnya.
Selanjutnya tim media menghubungi pihak KPHP Rambat Menduyung untuk meminta konfirmasi terkait perambahan oleh sejumlah tambang rajuk dikawasan bakau dan Daerah Aliran Sungai (DAS)itu.
Meliandi selaku kepala KPHP Rambat Menduyung yang berhasil kami hubungi,dalam konfirmasinya mengatakan bahwa didaerah itu ada dua kawasan hutan yaitu Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam.Tempo hari sekitar dua minggu yang lalu lanjut Meliandi,pihaknya sudah pernah datang untuk memasang plang larangan dan surat peringatan penghentian aktivitas tambang,namun saat itu terkendala tranpotasi karena warga disana tidak ada yang berani mengatar masuk ke lokasi .
" Disana ada dua kawasan hutan yaitu HL dan TWA,Tempo hari kami mendapat laporan dari masyarakat disana,mengenai aktivitas tambang. Kami datang sudah mempersiapkan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas dan melakukan pemasangan papan peringatan. Tapi kami tidak bisa masuk ke lokasi, karena masyarakat tidak ada yg berani untuk mengantar" ujar Meliandi melalui pesan singkat whatsappnya.
Terpisah,Kapolres Bangka Barat,AKBP Agus Siswanto,S.I.K,,M.H. saat diminta konfirmasi melalui pesan singkat whatsappnya,sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara bagi pelaku tambang
ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Serta melanggar UU kehutanan nomer 18/2013 Pasal 89 Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (a)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(JS/tim)