Kabupaten Tangerang - Media Rakyat Nusantara. Online, Kembali giat Operasi Yustisi penegakan aturan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten pada Minggu malam Minggu malam (19/02/2022).Pukul 21.30 Wib
Kegiatan tersebut Berdasarkan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolsek Cikupa AKP Udiyano, Kanit Reskrim Iptu H. Iwan Wahyudi,SH. Kanit Provos Bripka Endang dan Personil piket Polsek Cikupa Polresta Tangerang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara mobile di Citra raya Desa Cikupa, Jalan raya Serang Wialyah Kecamatan Cikupa, Perumahan Cikupa Asri Desa Pasir gadung dan titik rawan gangguan Kamtibmas lainnnya.
Dalam pelaksanaanna, Jajaran Polsek Cikupa memberikan himbauan tentang penerapan PPKM level 3 di kabupaten Tangerang serta membagikan masker kepada masyarakat dan membubarkan kerumunan.
Kapolsek Cikupa Kompol Indra Feradinata,SH.,S.IK melalui Wakapolsek AKP Udiyano mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjaga kekondufan Kamtibmas serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Cikupa.
“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menjaga kekondusifan Kamtibmas dan menegakkan aturan protokol kesehatan, terutama mendisiplinkan pemakaian masker saat beraktivitas diluar rumah dalam upaya mengendalikan dan memutus penyebaran Covid 19." Ucap AKP Udiyano.
(Apang spd)