“KONGKALIKONG ANTAR PEJABAT WALIKOTA JAKARTA SELATAN DENGAN PT. JAKPRO (PERSERODA) BERKEDOK TUKAR MENUKAR/ TUKAR GULING (RUISLAG) BERDALIH PENGAMANAN ASET PEMPROV DKI JAKARTA TANPA BUKTI HAK ATAS TANAH KUASAI TANAH BERPERKARA AQUO”


Jakarta, Senen, 07/2-2022,- mediarakyatnusantara.online,-  
Modus operandi mafia tanah antar pejabat Walikota Jakarta Selatan dan PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) ini berkedok tukar menukar/ tukar guling (ruislag), berdalih pengamanan asset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, melakukan pengosongan penguasaan tanah tanpa bukti hak kepemilikan, tanpa izin Gubernur yang berwenang, tidak pernah melakukan pembebasan ganti rugi kepada pemilik tanah dan status tanah dalam proses perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 974/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel.   

Dibalik proyek pemagaran lokasi penguasaan tanah perkara aquo ini pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021, Jam 5.30 Wib pagi hari sebelum jam kerja tersebut, terendus bau busuk transaksi antar kepentingan pejabat Walikota Jakarta Selatan dengan oleh PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) ternyata untuk kepentingan pihak perusahaan swasta, bukan untuk kepentingan pengamanan asset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Itu proyek pembangunan pemagaran lokasi untuk penguasaan fisik terhadap tanah perkara aquo dan melakukan perusakan plang nama Lembaga PELOPOR yang sengaja diciptakan opini publik oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan Drs. ISNAWA ADJI, M.AP melalui pemberitaan di media online “(KOMPAS.com dan Foto TRIBUNJAKARTA.com - Jakarta, Kamis, 23/12-2021)” untuk kepentingan pihak perusahaan swasta, bukan untuk kepentingan pengamanan asset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Walikota Jakarta Selatan bersama aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Jakarta Selatan dan aparat keamanan Kepolian melakukan kegiatan pengosongan lokasi pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021, Jam 5.30 Wib pagi hari sebelum jam kerja terhadap objek tanah perkara aquo tersebut, berdasarkan surat permohonan Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) Nomor: 110/UT0000/110/IX/2020 tanggal 30 September 2020, kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Hal, Permohonan bantuan penertiban lahan seluas + 7.354 M2, tanpa mendapat izin rekomendasi dari Gubernur selaku yang berwenang, telah melakukan pemagaran lokasi penguasaan terhadap tanah perkara aquo dan melakukan perusakan plang nama Lembaga PELOPOR.      

Menurut Marao Sutan Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga PELOPOR kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, dipanggil akrap Bang Marao, mengatakan kepada wartawan, tentang status tanah seluas + 7.080 M2 terletak di JL. Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut sedang dalam proses perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, register nomor. 974/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel dan tindakan-tindakan yang dilakukan pihak PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) atas pemagaran lokasi terhadap tanah perkara aquo dan perusakan plang nama Lembaga PELOPOR tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Bang Marao, menjelaskan tentang kasus perusakan barang plang nama Lembaga PELOPOR tersebut, pihaknya dari Pengurus Kornas Lembaga PELOPOR dan Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, telah mengadakan Klarifikasi tertulis kepada Direksi dan kepada Wakil Walikota Jakarta Selatan dengan Surat Nomor: Kamtibmas-72/SetGab-PELOPOR/XII/21 tanggal 27 Desember 2021, Perihal: Klarifikasi atas perusakan plang nama Lembaga PELOPOR yang berdiri diatas lahan tanah berperkara (status quo) proses hukum gugatan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, No. 974/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel objek tanah perkara aquo terletak di Jl. Senopati No. 72 RT 007 / RW 003 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sampai berita ini ditayangkan pihak PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dan pihak Walikota Administrasi Jakarta Selatan sama sekali tidak memberikan klarifikasi.

Menurut Marao, semestinya pihak PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dan pihak Walikota Administrasi Jakarta Selatan, tidak semena-mena bertindak arogan, harus menghormati proses hukum karena Negara ini adalah Negara hukum “bukan hukun rimba” sebagaimana mukadimah UU’D 1945 Kemerdekaan Rakyat Bangsa Indonesia yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila, bahwa Negara ini terbentuk oleh karena ada rakyatnya, ada wilayahnya dan ada pemerintahannya.

Gambar: Foto perusakan plang nama Lembaga PELOPOR dilokasi tanah seluas + 7.080 M2 terletak di JL. Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bahwa tindakan yang dilakukan pihak PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Walikota Administrasi Jakarta Selatan melakukan pencabutan perusakan plang nama Lembaga PELOPOR yang telah dipasang tersebut dan melakukan pemagaran lokasi, memasang spanduk, banner, papan nama nama berlogo nama JAKPRO, mengadakan penjagaan lokasi dengan menempatkan orang-orang preman status tidak jelas menduduki/ menguasai tanah tanpa ha katas bidang tanah seluas + 7.080 M2 (lebih kurang tujuhribu delapanpuluh meter persegi) terletak di Jl. Senopati No. 72 RT 007 / RW 003 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah tindakan-tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 406 KUHPidana - Jo Pasal 170 KUHPidana dan jika dikualifisir adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Setiap Perbuatan Melanggar Hukum membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang oleh karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian ;

Bahwa tindakan yang dilakukan pihak PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) menduduki/ menguasai tanah tanpa hak, melakukan kegiatan untuk memakai, menggunakan/ memanfaatkan tanah tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni :

a. PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) telah melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari yang berhak dan/atau Kuasanya, pada Pasal 2 yang berbunyi “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”;

b. PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) telah melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Pasal 4 yang berbunyi “Penertiban terhadap pemakaian/ penguasaan tanpa Izin yang berhak atas tanah milik Pemerintah/ Pemerintah Daerah dan BUMN/ BUMD diajukan oleh pengguna aset kepada Gubernur”;

c. PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 7 Tahun 2010, tentang Bangunan Gedung pada Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - Jo BAB XIV Peran Serta Masyarakat Pasal 265 Pemantauan dan Penjagaan Penertiban. - Jo Pasal 268 - Jo Pasal 269 - Jo BAB XVII Sanksi Administratif Pasal 282 - Jo BAB XVIII Ketentuan Pidana Pasal 283;

d. PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum, tertib Tempat Umum, Tertib Larangan. Pasal 49 dan Pasal 51 berbunyi “Penyelenggaraan kegiatan wajib mendapat izin Gubernur dan Ketentuan Pidana Pasal 61, Pasal 64 dan Pasal 63 termasuk Pidana Kejahatan, Pasal 59 Ayat (3) selanjutnya Petugas yang tidak menindaklanjuti dan/ atau tidak memproses secara hukum atas laporan orang atau badan dan melanggar Ketentuan dikenakan hukuman disiplin Kepegawaian sesuai Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan hukum yang berlaku;

Bahwa PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) adalah Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Propertindo (Perseroda) didirikan pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 10 Tahun 1018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 20 Januari 2012 tentang Perjanjian tukar menukar (tukar guling) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor: 837/-1.711 tanggal 8 November 2011, Hal, Persetujuan tukar menukar (tukar guling) antara tanah milik PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) tersebut keabsahannya tidak jelas, tidak masuk akal, tidak logika, tidak rasional, sangat tidak mungkin dan sangat diragukan kebenarannya dan tidak pernah mengadakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta untuk pembebasan ganti rugi tanah tersebut;

Bahwa PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) tanpa dasar hak kepemilikan tanah melakukan tukar menukar/ tukar guling (ruislag) Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Surat Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 119/-1.711.32 tanggal 13 Januari 2022, Hal: Penjelasan aset tanah yang terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dari angka 1 (satu) sampai angka 4 (empat) tidak menjelaskan secara rinci tentang dasar alas hak kepemilikan tanah perkara aquo, bahwa dengan dasar surat Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 8 Tahun 2019 dan Nomor: 003/VT0000/102/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019, Surat Perjanjian tanggal 20 Januari 2012 tentang Perjanjian tukar menukar (tukar guling) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor: 837/-1.711 tanggal 8 November 2011, Hal, Persetujuan tukar menukar (tukar guling) antara tanah milik PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dengan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan yang terdiri dari Bangunan Sekolah Dasar Negeri No. 01 Selong yang berdiri sejak Tahun 1953 tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A No. 01.11.04.02.0001 dan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung No. 03.01.10.01.0001 serta Bangunan Puskesmas Selong tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung No. 03.11.10.10.6010 yang berdiri sejak Tahun 1974 tersebut, tidak dijelaskan secara rinci tentang bukti hak dan/ atau dasar alas hak kepemilikan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/ Cq. PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Kartu Inventaris Barang (KIB) bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah;

Bahwa bukti kepemilikan tanah PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) terletak di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara tersebut, keabsahannya tidak jelas, tidak masuk akal, tidak logika, tidak rasional, sangat tidak mungkin dan sangat diragukan kebenarannya dan patut diduga rekayasa asset tanah A/n PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) didirikan tahun 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 10 Tahun 1018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), artinya berdirinya Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Propertindo (Perseroda) dan pelaksanaan tukar menukar (tukar guling) dengan dasar Perjanjian tanggal 20 Januari 2012 tentang Perjanjian tukar menukar (tukar guling) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor: 837/-1.711 tanggal 8 November 2011, Hal, Persetujuan tukar menukar (tukar guling) antara tanah milik PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) terletak di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dengan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci tentang bukti hak dan/ atau dasar alas hak kepemilikan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/ Cq. PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Kartu Inventaris Barang (KIB) bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah;

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), pada ayat (1) berbunyi “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum hak lainya kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dalam hal ini proses tukar menukar / tukar guling (ruislag) antara PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) atas sebidang tanah terletak di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas sebidang tanah terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan tersebut tidak dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." dan tidak punya bukti hak kepemilikan atas tanah;

Bahwa terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk menciptakan keabsahan ruislag tukar menukar (tukar guling) antara tanah milik PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dengan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan tersebut yang merupakan prasyarat harus dipenuhi yakni :

a. Pertama, dari aspek organisasi. Baik Pemerintah Daerah maupun Badan Hukum Yayasan/ PT (Perseroan Terbatas) perlu mencermati legal standing Pemohon dalam pengajuan ruislag adalah Pengurus;

b. Kedua, aspek kelengkapan dokumen tanah milik Yayasan/ Badan Hukum Dalam hal ini, Yayasan/ PT (Perseroan Terbatas) perlu memastikan bahwa tanah milik Yayasan/PT yang hendak ditukarkan harus kepastian hukumnya disertai dengan Sertifikat dan melibatkan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT);

 

Bahwa lebih lanjut dalam melakukan ruislag berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 379 tukar menukar dilaksanakan kajian berdasarkan yakni :

a. Aspek teknis antara lain adalah :

1. Kebutuhan pengelola barang/ pengguna barang dan;

2. Spesifikasi barang yang dibutuhkan;

b. Aspek ekonomis antara lain kajian terhadap nilai Barang Milik Daerah (BMD) dan yang dilepas dan nilai barang pengganti;

c. Aspek yuridis antara lain :

1. Tata ruang wilayah dan penataan kota;

2. Bukti kepemilikan;

Bahwa proses tukar menukar / tukar guling (ruislag) antara PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak sesuai ketentuan telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 3 Barang Milik Daerah meliputi :

a. Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau;

b. Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;

 Bahwa proses tukar menukar / tukar guling (ruislag) antara tanah PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) terletak di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dengan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan tersebut, keabsahannya tidak jelas, tidak masuk akal, tidak logika, tidak rasional, sangat tidak mungkin dan sangat diragukan kebenarannya terhadap objek tanah perkara aquo dan tidak sesuai ketentuan telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada Pasal 379 huruf c Aspek yuridis pada angka 2 (dua) Bukti kepemilikan, tukar menukar dilaksanakan kajian berdasarkan Bukti kepemilikan, Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pengadaan tanah untuk pembebasan ganti rugi tanah terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

 

Bahwa Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direksi PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) telah melakukan penyimpangan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Pasal 1 ayat (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pengadaan tanah untuk pembebasan ganti rugi tanah terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bahwa Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direksi PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) telah melakukan penyimpangan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) pelaksanaan tukar menukar (tukar guling) antara PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) atas sebidang tanah terletak di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas sebidang tanah terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan tersebut tidak dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." dan tidak ada bukti hak kepemilikan tanah PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) terhadap objek tanah perkara aquo.

F A K T A  H U K U M  

Bahwa dengan hal-hal ketentuan dan peraturan tersebut diatas, menurut Marao Sutan Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga PELOPOR, berdasarkan bukti data dan fakta kasus tukar menukar / tukar guling (ruislag) asset tanah PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) terletak di Jalan Muara Baru Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara dengan asset tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terletak di Jalan Senopati No. 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan berupa tanah seluas 7.354 M2 dan 2 (dua) bangunan tersebut harus diusut tuntas dan terhadap para pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direksi PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) yang terlibat harus diperiksa.oleh penegak hukum yang berwenang.     

Demikian pres releas Siaran Pers Lembaga PELOPOR dan Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air ini kami sampaikan, atas pemuatan berita pada perusahan Pers diucapan terimakasih.. (red)

Lebih baru Lebih lama