Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan Di Wilayah Rajeg.


Rajeg - mediarakyatnusantara. Online,
- Jajaran unit reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang "pengeroyokan" yang dilakukan terhadap korban inisial AS (27) warga Kampung Rt 008/002 Ds. Rancalabuh Kec. Kemiri Kab. Tangerang pada Selasa (18/01/2022).

Dari ungkap kasus tersebut, Polsek Rajeg berhasil mengamakan Seorang laki-laki terduga pelaku pengeroyokan berinisial MRRF alias CILOK (20) warga Kampung Daon Tegal Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Dalam penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Agus Supriadi,SH. dan tiga anggota Reskrim.

Kapolresta Tangerang KOMBES POL ZAIN DWI NUGROHO, S.H., S.IK., M.SI. melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, S.H. menyampaikan bahwa benar jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg telah ungkap kasus tindak pidana Dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka.

Kapolsek Rajeg Akp Nurjaman, S.H. menjelaskan adapun kronologi peristiwa tindak pidana pengeroyokan tersebut, “pada saat korban sedang nongkrong di daerah gembong sageng tepatnya dirumah istri pelaku bersama teman-temannya kemudian terjadi percekcokan antara korban dengan istri pelaku sehingga membuat istri pelaku menangis, Kemudian korban pergi bersama temannya ke daerah Rajeg untuk makan selanjutnya korban kembali ke daerah gembong sageng dan mendapat informasi bahwa korban di cari oleh pelaku selanjutnya korban bersama temannya pergi dan hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan posisi korban yang mengendarai sedang temannya dibonceng" ujarnya.

"Dipertengahan jalan sebelum pasar daon korban dan temannya di hadang oleh pelaku di tengah jalan tetapi korban berhasil menghindar dan sesampainya di Tkp teman korban turun dari sepeda motor dan hendak pulang kerumahnya dan ketika korban hendak berangkat pulang (dalam posisi diatas sepeda motor) tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang di bonceng oleh temannya langsung menyabetkan sebilah celurit yang mengenai lengan kanan korban kemudian pelaku turun dari atas sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung menyabetkan celurit ke arah korban tetapi di tangkis sehingga mengenai tangan kanan bagian atas dan bawah serta pergelangan tangan kanan kemudian korban menjatuhkan sepeda motornya ke arah pelaku dan berlari menyelamatkan diri ke arah temannya yang berada di depan rumahnya yang berjarak tidak jauh dari lokasi Kemudian korban di bawa masuk kedalam rumah temannya dan pelaku pergi melarikan diri dengan di bonceng oleh temannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor dan atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek rajeg,” Sambung Kapolsek.

“Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa satu pcs sweater warna hitam putih dari korban, sedangkan sebilah celurit yang digunakan tersangka pada saat melakukan Penganiayaan terhadap korban masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka.” ungkap Akp Nurjaman, S.H.

“Tersangka dijerat dalam pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana Dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” pungkas Kapolsek Rajeg Akp Nurjaman, S.H. (red) 

Lebih baru Lebih lama