Tambang inkonvensional jenis rajuk rambah kawasan Hutan

 



Bangka- Mediarakyatnusantara. Online
- Parit Tiga, mungkin bagi masarakat bangka barat tidak asing lagi mendengar pasir kuarsa  yang masuk wilayah desa teluk limau apa lagi bagi masarakat di seputaran parit tiga jebus, Sabtu 16/ 01 / 2022,                                            

Adanya laporan dari warga bahwa ada aktifitas tambang timah jenis rajuk di areal pasir kuarsa

Saat invistigasi ke lokasi tim awak media menemukan puluhan ponton rajuk tower yang berada di lokasi pasir kuarsa,

Lalu awak media menemui sala satu pekerja yang tidak mau di sebut kan namanya, lalu awak media menanyakan 

Bapak sudah lama kerja di sini ya, 

Kalau saya baru pak tapi yang lain sudah lama mungkin suda beberapa minggu ,

Kemudian awak media menghubungi Pihak KPH jebu bembang antan (15/01)  rulliy polhut dalam konfirmasinya melalui hendpon selulernya membenarkan bahwa wilaya hutan kuarsa itu termasuk dalam kawasan hutan lindung, Rully mengatakan akan mengecek kelapangan terkait adanya aktivitas tambang jenis rajuk tersebut, 

"saya akan cek langsung kelapangan pak karena kawasan itu termasuk dalam kawasan hutan lindung," ujar Rully

Jelas sudah perbuatan para penambang ini mengabaikan aturan aturan hukum yang sudah di atur,

Sementara para pelaku tambang ilega tersebut bisa di jerat dengan UU minerba 

No 3 tahun 2020 pasal 158 

Setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin, sebagai mana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 000 000 000, (seratus miliyar rupia),

Serta melangar UU kehutanan no 18 2013 pasal 89 orang perseoragan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penamangan didalam kawasan hutan tampa izin mentri sebagai mana di maksut dalam pasal 17 ayat (1) hurup B dan/ atau membawa alat alat berat dan / atau alat alat laennya yang lazim atau patut di duga di gunakan untuk melakukan kegiatan penambang dan / atau mengankut hasil tambang di dalam kawasan hutan tampa izin mentri sebagai mana di maksud dalam pasal 17 ayat ( 1hurup a) di pidana dengan pidana penjara paling singkat (3) tiga tahun dan paling lama 15  (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp, 1,500,000,000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10,000,000,000,000, (sepuluh miliyar rupia) 

Sampai berita ini di terbitkan pihak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait termasuk APH agar segera menertipkan aktifitas tambang (Tim)

Lebih baru Lebih lama