Polsek Malingping Polres Lebak Rutin Laksanakan Serah Terima Penjagaan, Pawas Beri Arahan Kepada Anggota


LEBAK- Media Rakyat Nusantara. Onlien, Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada Masyarakat dan pengamanan Mako Polsek Malingping Polres Lebak, anggota jaga SPKT Dan Piket Fungsi melaksanakan serah terima tugas Penjagaan Secara Rutin di depan penjagaan Mako Mapolsek Malingping. Senin (03/1/2022).

Serah terima tugas jaga wajib dilaksanakan anggota Piket, disamping untuk mengecek kehadiran anggota jaga, juga untuk meningkatkan disiplin dan tata tertib anggota dalam melaksanakan tugas serta mengoptimalkan tugas pengamanan Mako, sekaligus pelayanan kepada Masyarakat.

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio S, S.H mengatakan bahwa setiap anggota piket wajib mengikuti serah terima tugas jaga yang dipimpin oleh perwira pengawas (pawas).

“Hal tersebut dapat sebagai sarana oleh petugas jaga lama untuk menyampaikan berbagai kegiatan maupun kejadian kepada petugas jaga baru” ungkap Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio S, S. H. 

Disamping itu kata Iptu Ahmad Saepudin setelah pimpin apel serah terima penjagaan mengatakan dalam serah terima penjagaan tersebut anggota jaga lama dan anggota jaga baru melakukan serah terima penjagaan dan langsung pengecekan seluruh barang inventaris dinas yang ada, terutama kendaraan, Senpi dan Amunisi dinas harus secara jeli karena ada yang hilang akan berakibat fatal. kegiatan ini rutin dilakukan setiap pergantian piket penjagaan oleh Anggota SPKT dan piket fungsi Polsek Malingping.

Saat pelaksanaan serah terima Jaga seluruh inventaris di cek satu persatu mulai dari mengecek register-register terkait dengan pelaksanaan tugas jaga yaitu jumlah Senpi Dinas, amunisi, mobil Patroli Dinas dan barang inventaris yang lainnya.

“Serah terima tugas penjagaan anggota jaga SPKT dan piket fungsi rutin dilaksanakan setiap harinya sesuai dengan SOP yang sudah berlaku, sekaligus mengecek barang – barang inventaris piket” kata Iptu saepudin. 


. (Apang Spd) 

Lebih baru Lebih lama