Merasa Diperlakukan Semena-mena H M Fuady Laporkan Unit Narkoba Polres Jak-Pus Ke Propam Polri


Jakarta- mediarakyatnusantara.online,
- Merasa diperlakukan semena-mena oleh oknum Kepolisian H.M.Fuady laporkan Unit Narkoba Polres Jakarta Pusat ke Propam Polri.

Kejadian yang dianggap inprosedural dan terkesan adanya arogansi dialami oleh HM Fuady terjadi pada tanggal  05 Agustus 2021  Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat datang tiba-tiba memasuki Kantor dan memasuki ruang kerja HM Fuady selain melakukan pemeriksaan pihak Kepolisian juga melakukan tes Urine .

HM Fuady melalui Kuasa Hukumnya dari Gerai Hukum Art & Rekan yang di wakili Arthur Noija SH mengatakan bahwa apa yang terjadi terhadap HM Fuady adalah tindakan yang inprosedural dan terkesan arogansi, hal ini didasarkan pada beberapa poin yang terjadi saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap HM Fuady, jelas Arthur Noija SH.

"Kami dari Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan perbuatan yang inprosedural dan terkesan adanya arogansi " kata Arthur Noija SH

Tindakan inprosedural ini diawali dengan  Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat ke Kantor Klien Kami TIDAK menunjukan Surat Perintah Tugas kepada Security kantor.selain itu juga  saat datang ke Kantor Klien Kami, hanya mengaku dari bareskrim tanpa penjelasan yang lengkap dan tanpa menunjukkan identitas saat ditanyakan oleh Security kantor., lanjut Arthur Noija.

"Hal lain yang dirasa tidak sesuai prosedur yaitu adanya Test urine dengan menggunakan wadah mangkok bukan menggunakan wadah untuk test urine." kata Arthur.

Setelah pemeriksaan klien kami di bawa keluar dan dibawa kePolres Jakarta pusat dan disana hanya dipertemukan dengan Kanit dan selanjutnya disuruh pulang.

Selain itu Kami selaku Kuasa Hukum melihat proses dari tindakan tersebut TIDAK secara profesional, proporsional, obyektif, transparan dan akuntabel serta TIDAK mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana" jelas Arthur

Saat ini kami sedang menunggu jawaban perkembangan Surat dari Karowassidik Nomor :B/7713/IX/RES.7.5./2021/Bareskrim perihal : surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan ke-1

"Saat ini kami menunggu perkembangan hasil pengawsan penyidikan dan  Kami selaku Kuasa Hukum memohon tindak lanjut kepada Pihak Kepolisian supaya bisa menemukan titik terang dari perkara ini, agar tidak terjadi lagi tindakan arogansi serta penyelewengan dari aturan yang sudah ada" tegas Arthur Noija SH.

(red)

Lebih baru Lebih lama