Jakarta- mediarakyatnusantara.online,- Kinerja Kepolisian kembali dipertanyakan, kali ini Wamita bernama Lina Poniman mempertanyakan lanjutan kasus yang dilaporkanya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/4063/V111/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 Agustus 2021, yang hingga kini belum mendapatkan titik terang.
Lina Poniman melalui kuasa Hukumnya dari Gerai Hukum Art & Rekan yang diwakili oleh Arthur Noija SH mengatakan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum memohon kepada Pihak Kepolisisan agar bisa melakukan pengawasan serta penindakan terhadap penyidik yang menangani perkara ini. serta memohon perlindungan serta bantuan Hukum kepada Pihak Kepolisian supaya bisa menemukan titik terang dari perkara ini,
"Permasalahan yang di hadapi klien kami sudah sangat jelas yaitu adanya dugaan perbuatan memalsukan dokumen kependudukan dan pasalnyapun juga cukup jelas" kata Arthur
Kami berharap pihak kepolisian bisa menerapkan apa yang ada pada Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Pasal 1 ayat 27 yang berbunyi "Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak”
"Hal ini kembali kita tekankan karena kami melihat adanya Ketidak profesionalan Penyidik dalam menangani suatu perkara dan terkesan sangat menunda-nunda dalam melakukan Penyidikan." tegas Arthur.
Lebih jauh di katakan Arthur Noija SH bahwa dalam pasal 263 dijelaskan
a. Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
b. Barangsiapa menyuruh memasukkan ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Dengan uraian pasal diatas tentunya apa yang dilaporkan klien kami sudah sangat jelas dan terang benderang , mengapa harus menunda-nunda" kata Arthur Noija SH penuh tanda tanya.
Hukum harus ditegakkan agar sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri
(red)