Kabupaten Tangerang - Media Rakyat Nusantara. Online,- Proyek Betonisasi jalan provinsi PLP Curug , yang berlokasi tepatnya di depan polsek curug, Kecamatan curug, diduga tidak sesuai spesifikasi, standart maupun kualitas.
Selain itu, pengerjaan proyek tersebut telah mengabaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K 3), pasalnya kami melihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Sabtu 11/12/2021.
Dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi dan dimulai sejak awal pekerjaan, bagi pelaku proyek yang berbadan publik.
Namun lain halnya dengan betonisasi jalan raya PLP curug, yang tidak memasang papan informasi proyek tersebut.
Jaka selaku pelaksana proyek ketika kami konfirmasi melalui pesan WA, terkait papan proyek dan besi dowel yang di ikat dengan kawat, beliau tidak memberi jawaban.
Sedangkan, pengawas dari Dinas Bina Marga, saat kami hendak menggali informasi lebih lanjut, tidak dapat kami temui di lokasi proyek.
Darusamin sekjend LSM Lipanham angkat bicara terkait proyek tersebut.
" Sangat disayangkan, proyek betonisasi jalan raya PLP Curug, kurangnya pengawasan dari Dinas Bina Marga Provinsi Banten " tegasnya.
" Saya akan melayangkan surat online melalui spam lapor " Lanjut darusamin.
Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait belum dapat kami konfirmasi.
(. Tim.)