Lingkaran Obat Nyamuk, Merusak Hutan Lindung di Belinyu Menjadi Tambang Timah Ilegal.


BANGKA INDUK - mediarakyatnusantara.online,-Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Setelah lingkaran obat nyamuk merusak hutan lindung Belinyu menjadi lahan tambang timah ilegal berlokasi di Air Jukung, Belinyu, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Padahal hutan lindung Belinyu merupakan kelestarian dan sumber alam yang harus di rawat serta di lindungi dari perbuatan orang orang yang tidak bertanggung jawab. Kini, hutan lindung Belinyu porak poranda akibat aktivitas galian tambang timah yang diduga ilegal tersebut. 

Hasil penelusuran awak media, terlihat jelas betapa miris hutan lindung di Belinyu yang merupakan kekayaan alam semesta, kini telah menjadi lahan tambang timah ilegal akibat dari percikan lingkaran obat nyamuk yang telah merusaknya. Diketahui, terlihat aktvitas pekerja, unit mesin diesel, selang penyedot air dan lobang-lobang besar hasil galian tambang timah ilegal tersebut. 

Dikatakan Taslim Wirawan selaku Ketum LSM Seroja Indonesia, dirinya mengecam keras atas perbuatan orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja telah merusak hutan lindung. Kami dari penggiat kontrol sosial meminta kepada aparat terkait untuk menindak para  penambang timah ilegal di hutan lindung Belinyu, Kabupaten Bangka. 

"Karena sudah sangat jelas dampak yang di timbulkan sangat merusak lingkungan sekitar. Kami pun berharap kepada aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas terhadap cukong dan oknum yang berkeliaran sangat bebas melakukan pertambangan ilegal tersebut,, terlebih mengatasnamakan Masyarakat sekitar dan pada kenyataannya berbeda" tegas Taslim kepada awak media, Selasa (07/12/2021). 

Lanjut Taslim, mengatakan kami dari Lembaga Seroja Indonesia akan membawa permasalahan ini sampai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Didalam pertambangan tidak boleh semena-mena dalam menggali timah itu harus melalui proses yang benar. 

"Buat kebutuhan sehari-hari, baru berjalan dua bulan setengah. Satu lokasi itu beda-beda tapi pemiliknya satu, ada tujuh titik atau delapan titik lobang. Suka ada yang datang dari AL, kepolisian, orang dari kehutanan, wartawan datang sebulan sekali. Ini bekas TN, ini kehutanan," terang AR kepada awak media di lokasi pertambangan, Selasa (07/12/2021). 

Saat berita ini ditayangkan, semoga para pemangku jabatan tidak tutup mata untuk menindak tegas lingkaran obat nyamuk yang sudah merusak hutan lindung yang telah di sulap menjadi lahan galian tambang timah ilegal tersebut. 


Penulis : Team Taring.

Lebih baru Lebih lama