Bangka Barat Mediarakyatnusantara. Online- Hal ini di dasari karena adanya Pencatutan Nama lembaga Negara yaitu : Kopassus dan KPK.
Setelah melalui Proses Pencarian, akhirnya Zulkori umur 50 alamat Jalan Gabek 1, Sariat umur.46 tahun alamat Jalan A.Yani Gang Manunggal keduanya Merupakan Warga kota Pangkal Pinang yang kedapatan mencatut nama Kedua Lembaga Negara tersebut datang ke kodim Bangka Barat untuk mengakui kesalahan mereka. Kamis (9/12/2021)
Mereka sebelumnya mengaku dari Lembaga Kopassus KPK Tipikor wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dengan jabatan mereka sebagai Ketua dan Kakorwil Kep. Babel.
Demi menjaga Marwah lembaga Tersebut, dan juga untuk menghindari penyalah gunaan nama lembaga, Keduanya di amankan dan diminta untuk membuat pernyataan pengakuan kesalahan dan Penyesalan agar tidak menggunakan nama tersebut lagi di Kodim 0431/Bangka Barat.
Media mencoba memintai Statmen Dari Dandim 0431/Bangka Barat, Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa, S.Sos mengatakan bahwa :
Siapapun itu baik ormas, LSM atau siapapun tidak diijinkan menggunakan nama lembaga Negara atau institusi Baik TNI maupn POLRI, Karena di khawatirkan akan berdampak buruk terhadap institusi trsebut dan yang lbh dikhawtirkan lagi jika penggunaan nama tersebut digunakan untuk hal yang dapat merugikan orang lain.
Saat datang ke kodim 0431/Bangka Barat, mereka mengakui kesalahan Mereka akan pencatutan kedua lembaga negara tersebut. Dan mereka berjanji Tidak akan menggunakan Nama Itu lagi dan Siap diproses secara Hukum Apabila ada pelanggaran yang telah mereka lakukan dengan Pemakaian kedua nama Lembaga Negara tersebut.
sampai berita ini diturunkan, belum di ketahui apa motif pemakaian nama tersebut serta adakah korban dengan pencatutan nama tersebut di Masyarakat.(Jusriadi)