Jebus Parit Tiga Media rakyatnusantara. Online- Tambang Inkonvensional (TI) skala menengah diduga beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP).Hari Sabtu di wilayah Air Siding Desa ketap Sabtu (06/11/2021).Nama pemilik tambang tersebut diduga bernama (Kf) warga Dusun Suntai Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga.
Hutan Produksi , Di Desa Ketap Kecamatan Jebus menjadi rusak akibat adanya penambangan timah dilokasi tersebut dan terlihat terdapat alat berat berupa Eksavator.
Pemilik tambang ini diduga oknum pengusaha bernama (kf) yang berdomisili di Dusun, Suntai, Desa Air Gantang Kec. Parit Tiga.
Menurut Keterangan. (AN) Pekerja Saat Di konfirmasi Awak Media bahwa tambang tersebut adalah (Kf) . Saat Di konfirmasi melalui pia telfon,0812*****689 (Kf) Membenarkan Bahwa Tambang Beserta excavator Merek Cobelco Adalah milik Nya.
"Benar Pak Tambang Dan PC itu Milik Saya".Jelasnya
Saat Di Singung Mengenai lahan tambang , (kf) Mengatakan kawasan tersebut Masuk kawasan kelompok Tani, Namun Saat Di Tanyakan Siapa Ketua kelompok Tani Tersebut, (Kf) mengatakan lupa namanya
"Ketua Kelompok Taninya,Saya lupa,Pak Ucapnya
Bukankah hutan itu harus dijaga kelestariannya, namun sangat berbeda dengan salah satu oknum pengusaha berinisial (kf), demi kepentingan pribadinya diduga menghancurkan kawasan Hutan Produksi (HP) dan terkesan kebal hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut maka kegiatan tambang ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Serta melanggar UU kehutanan nomer 18/2013 Pasal 89 Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berkenaan Aktivitas Tambang Tersebut Awak Media Menghubungi Hendrik selaku Pihak KPHP Jebu Bembang Atan. Namun Hendrik langsung Mengarahkan untuk Menghubungi Ruli Selaku Polhut KPH.
"Langsung ke pak Ruli Aja Pak selalu Polhut Jebu Bembang antan".Ucap Hendrik
Selanjut Nya Pihak Media Menghubungi Pak Ruli Selaku Polhut,Melalui Telpon seluler Namun Pak Ruli Tidak aktif.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media terus melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait.(Tim)