Jakarta- mediarakyatnusantara.online,- Ada yang setuju, tulisan saya tentang teknis pemilihan yang akan mampu merepresentasikan aspirasi rakyat, bukan kehendak oligarki dan partai. KPU tidak perlu lagi cetak kertas suara yang menghabiskan anggaran, KPU cukup sediakan kertas putih dan bolpoin dengan perintah TULISKAN NAMA PRESIDEN PILIHAN ANDA.
Rakyat dipersilahkan, menuliskan nama sesuai kehendaknya. Setelah itu, diakumulasi. Nama dengan suara terbanyak, menjadi Presiden. Nama terbanyak selanjutnya, langsung ditetapkan sebagai Wapres. Beres, simpel dan adil.
Kalau sistem Pemilu saat ini, yang punya kuasa menetapkan nama calon presiden dan wakil presiden itu oligarki bukan rakyat. Rakyat 'dipaksa' memilih dan melegitimasi calon pemimpin yang telah ditetapkan oligarki.
Lalu, bagaimana dengan sistem hukumnya ? peraturannya ? undang-undangnya ?
Nah, kalau begitu sekalian saja dalam kertas suara KPU, diberikan tulisan dengan perintah :
SILAHKAN TULIS NAMA PEMIMPIN DAN SISTEM YANG ANDA KEHENDAKI.
Kemudian, rakyat dipersilakan memilih calon Khalifah atau Calon presiden. Dipersilahkan memilih syariah Islam dalam sistem Khilafah atau memilih demokrasi dan nama calon presidennya.
Kalau pemilu seperti ini, rakyat diberikan kebebasan dalam pemilu, sehingga dapat menuliskan :
SAYA PILIH SISTEM KHILAFAH YANG MENERAPKAN UU SYARIAH DAN MEMILIH HABIB RIZIEQ SYIHAB SEBAGAI KHALIFAHNYA.
lalu, rakyat yang masih menghendaki demokrasi juga diberikan kebebasan. Misalnya, mereka mengatakan :
"Saya pilih demokrasi, dan mengajukan Hari Tanoesoedibjo sebagai Presidennya"
"Saya pilih demokrasi, dan mengajukan Airlangga Hartarto sebagai Presidennya"
"Saya pilih demokrasi, dan mengajukan Ganjar Pranowo sebagai Presidennya"
"Saya pilih demokrasi, dan mengajukan Prabowo Subianto sebagai Presidennya"
Dan seterusnya....
lalu semua suara diakumulasi.
1. Yang pilih Khilafah totalnya berapa.
2. Yang pilih Khalifah totalnya berapa.
3. Yang pilih demokrasi totalnya berapa.
4. Yang pilih puan Maharani, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dst, jumlahnya berapa.
Kalau ternyata suara mayoritas menghendaki Khilafah, menerapkan syariah dan membaiat Khalifah, maka konsekuensinya harus diterima. Selanjutnya, Indonesia dapat dideklarasikan sebagai Negara Khilafah. Terjadi konversi dari negara dengan sistem demokrasi menjadi negara dengan sistem Khilafah.
Hayo KPU, berani bikin sistem pemilihan seperti ini ? Saya pasti ikut memilih. Hayo rakyat, mau merdeka memilih atau dikendalikan oligarki ?
Ditulis Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik