Pengacara KAI Ali Surung Sinaga Diduga Dikriminalisasi Polres Mandailing Natal dengan Tuduhan menggelapkan Dokumen.


Mandailing Natal - mediarakyatnusantara.online,
Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun diluar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ali Surung Sinaga Pengacara Dari Organisasi Advokat KAI, Yang berkantor di Daerah Siadabuan Kota Padang Sidimpuan  diduga Jadi Korban Kriminalisasi di Mapolres Kabupaten Mandailing Natal sumatra Utara.

Ali Surung Sinaga sudah menjalani penahanan selama 3 Bulan dengan tuduhan pasal 372 KUHP

"Saya sudah ditahan disini selama 3 bulan dengan Surat Penahanan Nomor : SP-Han/52/X/2021/Reskrim, dengan Tuduhan Penggelapan Dokumen Pasal 372 KUHP" kata Ali saat dihubung melalui telpon Sabtu 20/11/2021

Sebagai seorang pengacara yang menjalankan Profesi Jasa Hukum, yang memiliki hak imunitas sesuai pasal 16  UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, apalagi apa yang dituduhkan sesuai Pasal 372 KHUP (Penggelapan Dokumen),  Dokumen yang dimaksud telah dikembalikan dengan bukti tanda terima lengkap.

"Saya juga heran, Bagaimana Mapolres Mandailing Natal Gelar perkara dalam Menetapkan Tersangka dan Melakukan Penahanan. Sebagai seorang Pengacara menerima Dokumen juga berdasakan Kuasa Khusus dan Telah mengembalikan Dokumen yang dimaksud dengan Tanda terima Lengkap. Saya berharap teman-teman satu profesi dan penegak hukum lainnya juga dapat lebih teliti dalam penegakkan Hukum" sambung Ali. 

Terkait kejadian tersebut diatas pihak Ali Surung Sinaga akan melakukan upaya Hukum Praperadilan untuk mendapatkan keadilan. (red)

Lebih baru Lebih lama