Jakarta:- mediarakyatnusantara.online,- sudah jadi rahasia umum bahwa pegawai honorer Dinas SDA DKI jakarta bagaikan pekerja Rodi,bekerja 24 jam tanpa uang lembur atau uang piket,padahal dalam SOP ,UU cipta kerja dan UU ketenaga kerjaan tidak diperbolehkan pegawai kerja 24 jam,jam kerja menurut SOP,UU Cipta kerja dan UU ketenaga kerjaan hanya 7 jam waktu kerja selama 6 hari,jika 8 jam berarti 5 hari masa kerja dalam seminggu ,(40jam)apalagi ketika covid 19 merajalela pegawai pemerintah maupun swasta diwajibkan bekerja dari rumah,,namun apa yang terjadi terhadap salah satu pegawai honorer di sudin SDA jakarta selatan,AP karena beberapa hari tidak masuk haknya(gaji) tidak diberikan oleh oknum kasie Pemel SDA jaksel,inisial H,yang jadi pertanyaan gaji pegawai honorer ditanggung negara atau perorangan,jika gaji pegawai honorer ditanggung Negara kenapa pejabat setingkat kasie dengan arrogannya menahan gaji honorer,dan mengancam AP akan memecat AP serta teman teman AP, jika membela AP maka teman teman AP akan dipecat alias dikeluarkan dari pekerjaanya.
ibunda dari AP,bunda Kasihhati ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan,AP bekerja jadi honorer di Dinas PU DKI dan SUDIN SDA sudah hampir 8 tahun,dan baru dimasa Pandemi ini AP beberapa hari tidak masuk itupun dikarenakan harus mengurus saya yang sakit,dengan membawa saya berobat ke palembang dan banyak berdiam didalam rumah karena banyak tetangga kami yang terkena covid 19,seharusnya sebagai pimpinan saudara Heryanto harus bijak tidak sewenang wenang dan Arrogant dengan mengancam akan memecat anak saya,dan menahan gaji anak saya.selama ini anak saya selalu mentaati perintah atasan,kadang sampai berhari hari tidak pulang,diperbantukan jadi pekerja kasar,membersihkan.kali,dan lain lain tanpa ada tambahan uang lembur maupun uang piket,padahal anak saya dan teman temannya disuruh tanda tangan 3 rangkap,yang jadi pertanyaan saya tanda tangan tersebut untuk apa?? apa untuk membuncitkan perut oknum oknum.tutur ibunda dari AP,memang pernah saudara Heryanto mengirimkan surat SP tapi Surat tersebut cacat administrasi dan saya minta untuk diperbaiki dan saya tidak akan menghalangi sanksi yang diberikan kepada anak saya,tapi bukanya memperbaiki kesalahan surat tersebut saudara Heryanto malah menelpon anak saya dan mengancam akan memecat anak saya,yang saya herankan kenapa seorang pejabat pemerintah bisa searrogant itu,padahal ini instansi pemerintah bukan sebuah perusahaan milik pribadi,yang perlu diketahui AP anak saya adalah tulang punggung keluarga ,saya tidak terima pengabdian anak saya selama 8 tahun ini tidak dihargai,ada istilah kemarau satu tahun tidak terlihat karena hujan satu hari,
Saya akan membuat surat terbuka kepada gubernur DKI untuk minta keadilan atas perlakuan oknum pejabat tersebut kepada anak saya tutup ibunda AP
sedangkan AP sendiri ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan,kami pegawai honorer ini diperlakukan kadang tidak manusiawi,disuruh kerja 24 jam tapi tidak ada fasilitas apapun yg kami terima kecuali gaji pokok,saya berharap bapak gubernur memperhatikan nasib kami pegawai rendahan ini yang sering diperlakukan sewenang wenang oleh oknum oknum atasan kami,tenaga kami diperas darah kami dihisap,kami dipekerjakan tidak sesuai SOP ,UU Cipta kerja dan UU tenaga kerja,tapi ketika kami hanya membuat sedikit kesalahan,kami ditekan dan diancam,dipecat dan gaji yang menjadi Hak kamipun tidak diberikan,dan banyak lagi hal hal yang kami alami ketika bekerja yang nyawa kami Sebagai taruhannya tapi kami tidak pernah dihargai,tutur AP,sebagai pemimpin seharusnya beliau bertanya kenapa saya tidak absen kenapa saya tidak masuk,saya tidak absen karena memang saya dikeluarkan dari semua Group,saya tidak tahu penyebab nya,walau saya tidak bisa absen tapi saya tetap jaga di pintu air karena itu kewajiban saya,dan penyebab saya tidak masuk kerja karena saya harus mengurusi ibu saya yang sakit,karena ibu saya tidak bisa bangun dari tempat tidur ,sebagai anak saya harus berbakti apalagi ibu saya sudah sendiri ,saya sebagai anak tertua harus bertanggung jawab mengurus ibu saya,tutur AP.
Menurut Andy Firmansyah ketua umum LSM indonesia Anti Korupsi dan Pengamat kebijakan Pemerintah,seharusnya sebagai seorang Pejabat Publik saudara H tidak boleh bertindak arrogant dan sewenang wenang,karena semua ada aturan dan undang undang,saya berharap pk anies baswedan sebagai Gubernur DKI jakarta dapat lebih memperhatikan kesejahteraan pegawai honorer,kasihan pegawai honorer yang hanya menerima gaji pokok tanpa ada bantuan apa apa,bagaimana jika seorang pegawai honorer punya anak 3 sedangkan gaji yang diterima hanya 4 juta 600 ribu, satu bulan,yang jelas hargailah mereka,mereka juga manusia,yang butuh hidup yang layak di Indonesia ini,mereka juga bayar Pajak dan mereka juga punya Hak hidup lebih baik dan dilindungi UU 45,jadi jangan perlakukan mereka semena mena,mungkin KPK perlu juga turun tangan untuk menyelidiki ada apa sebenarnya ditubuh instansi terkait,ujar Andy menutup pembicaraan.sampai berita ini diturunkan pejabat yang bersangkutan dan Kasudin Mustajab tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan padahal chat WA sudah dibaca
(team)(bersambung)