Jakarta- mediarakyatnusantara.online,- Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan monitoring terhadap tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto mengatakan, dari tujuh tempat usaha tersebut, dua di antaranya disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan protokol kesehatan.
"Dua tempat usaha hiburan itu ditutup 3x24 jam, karena melanggar jam operasional. Kemudian pengunjung tidak jaga jarak dan karyawan tidak diwajibkan menggunakan masker," bebernya, Minggu (14/11).
Dia menambahkan, dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara.
"Monitoring dilakukan dalam rangka antisipasi oenyebaran COVID-19," tandasnya.(red)