Diduga Proyek Paving Block Terkesan Di Tutup - Tutupi , Tidak Transparansi , Ada Apa Sebenarnya ? Dan Kenapa Tidak Di Hotmix


Kabupaten Tangerang – Media Rakyat Nusantara. Online,
Pelaksanaan program pembangunan infrastruktur jalan lingkungan, Proyek Pembangunan Paving Block diduga tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Lokasi proyek tersebut berada di jalan kp pengkolan gang Jengkol RT 04/01 Desa Pasir Gadung , Kecamatan Cikupa , senin , 15/11/2021.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi dan dimulai sejak awal pekerjaan,  bagi pelaku proyek yang berbadan publik, namun lain halnya dengan proyek pembangunan infrastruktur pemasangan Paving block jalan gang kp jengkol desa pasir gadung, pelaksana proyek justru tidak tau menau terkait papan proyek dan tidak mau terlihat oleh masyarakat dan kenapa proyek yang sudah ada dengan fisik yang sama di laksanakan juga bukan nya di hotmix ada apa ini semua. 

Ujang selaku pelaksana proyek tersebut ketika kami konfirmasi beliau menjelaskan " Untuk panjang jalan 208 meter dan lebar jalan itu 3 meter dengan ketebalan 210 cm , untuk jenis yang kami pakai itu jenis Paving block, kalau terkait dengan papan proyek yang belum terpasang, itu sih saya gak tau menahu pak " Jelasnya.

Sedangkan .Mr x..?..diduga sebagai pemilik proyek saat kami konfirmasi beliau enggan memberikan komentar."kalau bapak mau menanyakan papan proyek langsung ke dewan atau kedinas saja" ujarnya di lokasi.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pengawas saat kami konfirmasi melalui telpon selular tidak ada jawaban,sedangkan dinas terkait belum dapat kami konfirmasi. . 

(Apang Spd)

Lebih baru Lebih lama