Air kuang Bangka Barat Mediarakyatnusantara. Online - SPBU 24-333-85 yang berlokasi di Desa Air Kuang Kecamatan Jebus, diduga melakukan kecurangan, yang mana SPBU ini melayani pengisian BBM Jenis Premium bersubsidi langsung ke dalam derigen,
Sabtu (09/10/2021).
Setiap pagi hari banyak masyarakat mengantri untuk membeli BBM jenis Premium ini dengan langsung mengisi ke dalam derigen, bahkan yang mengecor nya pun diduga bukan hanya karyawan saja, melainkan pihak pembeli BBM ini bebas mengisi sendiri, diduga bahwa pengelola SPBU ini (A) memperbolehkannya.
Salah satu masyarakat mengatakan bahwa di SPBU ini sangat sulit untuk mendapatkan BBM,
"saya ini datang ke SPBU mau membeli minyak, tapi jarang kebagian, tapi mengapa yang bawa derigen cepat diisi oleh pihak SPBU," ungkapnya dengan nada kecewa.
Mengacu pada undang-undang Migas no 22 tahun 2001, pasal 55 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pada masa pandemi seperti sekarang ini yang mana pemerintah selalu menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, guna untuk memutus mata rantai covid 19,
namun sangat disayangkan karena karyawan SPBU 24-333-85 tidak mengindahkan aturan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, yakni tidak menggunakan masker pada saat bekerja, padahal di lokasi SPBU itu banyak masyarakat berkerumun dalam mengantri BBM, serta Karyawan SPBU ini juga tidak menerapkan 3 S sehingga hal ini memberikan efek kurang nyaman kepada setiap pelanggan SPBU tersebut.
Humas Pertamina saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa memberikan jawaban dikarenakan lagi cuti,
" maaf pak soalnya sekarang ini saya lagi cuti karena dalam keadaan lagi berduka," tutur Humas Pertamina.(Marlin M)