Tangerang- mediarakyatnusantara.online, -
Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial BY (24) warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pria yang kesehariannya mengamen ini ditangkap karena menganiaya seorang warga menggunakan sebilah celurit.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, BY ditangkap setelah menganiaya seorang berinisial MN (23), seorang pria warga Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk pada Senin (25/10/2021). Lokasi peristiwa di Jalan Raya Mauk Timur, Kecamatan Mauk.
"Usai menganiaya korban, pelaku berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan petugas dan beberapa warga," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Kamis (28/10/2021).
Wahyu menerangkan, awal peristiwa saat korban hendak pulang setelah dari Pasar Mauk. Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan pelaku. Tidak dinyana, pelaku mengeluarkan celurit dari dalam tasnya kemudian menyabetkannya ke perut korban.
"Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan medis," tambah Wahyu.
Tersangka BY kemudian segera dibawa ke Mapolsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan. Sedangkan barang bukti celurit kini sudah diamankan petugas. Penyidik, kata Wahyu, masih terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap motif tersangka melakukan tindakan itu.
"Masih dalam pemeriksaan. Apa motif tersangka? Apakah saling kenal atau tidak? Dan lainnya kami masih dalami," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.