Jakarta- mediarakyatnusantara.online,- Dalam rangka menghindari kerumunan massa dan penegakan protokol kesehatan Petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, Kamis (28/10) malam, menghalau 30 pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian menuturkan, penghalauan PKL ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan massa serta penegakan protokol kesehatan.
"Kami lakukan penghalauan secara persuasif," kata Asro, Jumat (29/10).
Dia menjelaskan, para PKL yang dihalau tersebut tersebar di Jalan Taman Palem Mutiara depan Hotel Royal sebanyak 20 pedagang, di Jalan Palm ada lima pedagang dan di Jalan Kamal Raya lima pedagang. Mereka kedapatan masih berjualan di atas pukul 21.00.
"Selain menghalau PKL, kami juga membubarkan kerumunan pengunjung di tiga lokasi itu, " tuturnya.
Disebutkan Asro, penegakan prokes di tiga titik lokasi itu dilakukan sesuai Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020, tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Kemudian Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021, tentang pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 dan Kepgub DKI Jakarta No 1245 Tahun 2021 tentang PPKM darurat sebagai upaya penegakan dan pengendalian COVID-19 pada masa PPKM. (red)