Sat Narkoba Polres Bangka Barat Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu


Bangka Baratmediarakyatnusantara. Online
- Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Pada hari Minggu Tanggal 26 September 2021

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menjelaskan, dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis sabu tersebut berinisial GU (33)  Dsn Bangun jaya Ds. Air kuang kec. Jebus kab. Bangka barat, dan IS (24) Tambangan kelakar kec. Gelumbang kab. Mauara enim

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menjelaskan, Pada hari Minggu Tanggal 26 September 2021 sekira pukul 02:00wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat  melakukan pengembangan dari informasi Tsk CA penyalahgunaan narkotika di wilayah kec. Parit tiga  Kab. Bangka Barat. Rabu (29/09/2021)

Selanjutnya team gabungan anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan anggota lainya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapkan  kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sekira pukul 04:00 Wib di Jl.keramat Ds.Bakit Kec. Parit tiga Kab. Bangka Barat. 

"Dan telah mengamankan  pelaku yang bernama GU dan IS saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah paket plastik klip bening dan bong alat hisap shabu-shabu di dalam tas GU  yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27gram, saat ditanyakan pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut dan mendapatkan barang tersebut dari IS" jelas Kasat Narkoba

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika," Pungkas Kasat Narkoba(Jusriadi)

Lebih baru Lebih lama