Percerain Halal namun di benci oleh Allah


Tangerang- mediarakyatnusantara.online,
- Membangun rumah tangga bagi setiap insan merupakan suatu ibadah,bahkan menikah adalah salah satu ibadah yang tidak membosankan dan antara nya lagi adalah menunaikan ibadah haji ke baitullah,

namun tidak jarang pula kita temui di tengah-tengah masyarakat kita pasangan-pasangan  rumah tangga yang kandas di tengah jalan saat menjalankan bahtera rumah tangganya.

tentu saja hal tersebut banyak di latarbelakangi oleh berbagai macam permasalahan dalam rumah tangganya masing-masing. 

 namun yang menariknya banyak pula di tengah-tengah masyarakat kita khususnya umat islam yang melihat sudut pandang perceraian itu hanya dari satu sisi hukum saja dan mengartikan bahwa perceraian merupakan sesuatu hal yang halal namun di benci oleh Allah .

hal itu pulalah yang selama ini yang mengganjal di benak salah seorang yang sedang dalam proses perceraian yang berinisial R.

beliau memberanikan diri untuk meminta penjelasan kepada salah seorang pemuka Agama. bagai mana sesungguhnya islam memandang hukum perceraian itu.

 menurut penuturan bpk. kyai Dedi Supriadi  pengasuh Pondok pesantren Wasilatul  Ikhwan kepada saudara R dan juga awak media pada saat menyambangi  pondok pesantren beliau,di desa maja kopo kab.serang  beliau membagi hukum perceraian itu menjadi 4 kategori dalam hukum islam.

 1.wajib , seperti suami bersumpah ila yaitu bersumpah untuk tidak melakukan hubungan suami istri, maka suami wajib mentalaq istrinya, karena sumpah seperti itu madharat bagi istri, adapun penjelasan tentang sumpah ila bisa dilihat dikitab kitab fikih,

 2.sunnah , apabila suami tidak mampu memenuhi hak hak istrinya, baik kebutuhan lahir atau kebutuhan bathin, atau seorang istri telah durhaka terhadap suami, ataupun istri tidak menjalankan sariat-sariat agama yang di wajibkan baginya, maka hal ini sunnah untuk di jatuhi talaq, agar menjadi suatu peringatan agar sang istri dapat berubah menjadi lebih baik, sunah menthalaq ini kalau suami setelah menjatuhkan thalaq tidak melakukan hal hal yang melanggar syariat agama seperti jina, namun jika perceraian membuat suami malah melakukan hal hal yg dilarang agama maka suami boleh mempertahankan istri yang buruk akhlaknya, tidak taat terhadap agama dan suaminya, 

 3. Haram, seperti menthalaq istri dalam keadaan haid, karena bagi perempuan haid jika dithalaq itu lebih lama masa idahnya, atau suami menthalaq istri setelah melakukan jima, atau menthalaq istri agar  istri tidak mendapatkan warisan dari harta suami, dll. Bisa dilihat di kitab kitab fikih

4.makruh, apabila tanpa sebab tiba- tiba sang suami menjatuhkan talaq terhadap istrinya, hal inilah yang masuk dalam kategori halal namun perbuatan yang demikian di benci oleh Allah, yang dimaksud dibenci disini adalah agar suami bener benar menghindari perceraian kecuali ada alasan alasan tertentu. 

meskipun thalak itu milik suami artinya suamilah yg berhak menentukan thalak atau tidak, namun dalam kondisi tertentu boleh seorang istri menggugat cerai kepengadilan agama agar hakim menjatuhkan thalaq terhadapnya, yang dikenal dalam istilah fikih adalah fasakh nikah, keadaan tertentu itu misalnya suami tidak lagi mampu bemberi nafakah baik dohir atau bathin dalam jangka waktu yg dianggap lama oleh adat misal 3 bulan  lebih berturut turut selama 3 bulan itu istri sama sekali tidak diberi nafakah, dalam keadaan tidak mampu itu  suami tidak mencerai istrinya, dan istrinya tidak ridho karena merasa madharat maka boleh istri menggugat cerai suaminya ke pangadilan agama. 

demikian hasil dialog kami dengan pak Kyai Dedi dalam suasana santai dgn segelas kopi dan hidangan ala pesantren,  Sesekali diselangi canda tawa seperti biasanya ciri khas kyai kyai pesantren dalam diskusi fikih seperti itu, lebih dalam beliau berpesan agar hal ini perlu di sampaikan kepada publik agar tak lagi melihat suatu hukum dalam agama kita hanya di lihat dari satu sisi saja .(Febri)

Lebih baru Lebih lama