Keprihatinan Dari Lapas Singaraja ,Atas Proses Hukum Yang 'Timpang 'Dan Sarat 'Muatan Pesanan'Dari Awal


Buleleng,-mediarakyatnusantara.online,
-  Kasus Gede Putu Arka Wijaya ini menjadi sorotan publik dan pemerhati hukum di propinsi Bali dan Seluruh Indonesia  ,karena berawal dari pembelian sebuah rumah kos yang berujung pidana ,dan sekarang yang bersangkutan  berada di Lapas Singaraja sebagai tahanan kejaksaan .

Surat dari Lapas Singaraja ini dikirimkan ke redaksi media propinsi Bali Sabtu 4 September 2021 .

Berikut Surat keprihatinan yang rencananya juga segera di kirim ke presiden Joko Widodo , Menkopolhutkam ,Kapolri ,Jaksa Agung Dan Mahkamah Agung Serta Komisi Yudisial . Dan seterusnya.

Om Swastiastu ,Salam sejahtera

Saya Gede Putu Arka Wijaya dan

Sekarang berstatus Tahanan

KEJARI. di Lapas Singaraja

Sembari lagi menunggu kepastian dari sidang kasus yang menimpa saya ,dengan ini meminta keadilan dan pendapat dan perhatian dari para  ahli hukum yang masih punya nurani  dan keadilan untuk merenungkan runtuhnya 'Penegakan hukum 'di bumi Indonesia .

Saya adalah Bekerja di Lembaga Permasyarakatan  dan juga adalah kepala keluarga dan tulang punggung ,disamping juga memiliki 2 Anak laki laki yang masih kecil dan memerlukan sosok ayah 

Dengan terang benderang saya mengatakan disini,penyebab runtuhnya Marwah hukum adalah karena ulah 'mafia mafia hukum', contoh  pada kasus yang menimpa saya ,

Kasus ini melibatkan semua unsur Oknum   APH dimulai dari penyidikan dan seterusnya,padahal awal nya saya membeli sebuah rumah kos ,konspirasi jahat ini  terselubung dan rapi sehingga saya ditargetkan harus masuk tahanan/ penjara dengan unsur pidana sebagai senjata utama

Saya dan team kuasa hukum sudah mengajukan hak hukum dengan cara menjelaskan bahwa tidak ada niat pidana ,ini murni perdata ,tetapi seiring jalan kasus pidana ditonjolkan bahkan seperti di percepat tetapi kasus perdata di kesampingkan dan di ulur termasuk fakta faktanya ,padahal 2 kasus sama tidak boleh berbarengan dan pada putusan sela di tgl 2 September 2021 ,hakim menolak epsepsi karena berdasar pertimbangan hukum pidana lebih menonjol .

'Hancurnya' penegakan hukum  dan keadilan ini dimulai dengan unsur tekanan dan  seolah di paksakan dari sejak awal ,bagaimana bisa keadilan hukum bisa di dapatkan?  jika konspirasi ini dugaan kuat melibatkan oknum oknum yang memiliki kewenangan memutuskan,bukankah semestinya aparat Penegak Hukum harusnya menjadi sandaran para pencari keadilan seperti saya .

Kepada siapa lagi kami meminta keadilan hukum dan kepastian hukum   ,bukankah sudah terang benderang kasus saya ini adalah murni perdata , dan kenyataannya banyak pelanggaran pelanggaran kode etik nampak jelas di kasus saya ini pada oknum oknum tersebut diatas .

Saya sudah melaporkan ke mabes polri terkait penganiayaan oknum penyidik yang dilengkapi visum dan laporan pengusiran tapi belum ada titik temu sampai saat ini

Saya bukan ahli untuk mengorganisir peradilan dan prosesnya atau mengumpulkan para insan media untuk pencitraan ,yang menjadi dasar pertanyaan saya adalah bagaimana bisa berlaku adil jika konspirasi ini berjalan masif dan terskruktur dari awal ,bahkan bocoran putusan vonis sudah bocor duluan

Tidak ada lagi kunci penegakan hukum dapat di tegakkan selain kembali ke cita cita reformasi dan sumpah presiden ,Kapolri dan jaksa agung ,dan saya minta jangan ada tebang  pilih dalam penegakan hukum .

Bagi saya Pengadilan adalah suatu proses suci dalam penegakan hukum yang berkeadilan bukan sandiwara atau settingan dari awal.

Jangan ada lagi permainan dakwaan identik dengan tuntutan dan fakta persidangan di kesampingkan dengan tidak profesional .

Kami mengharap yang mulia bapak presiden RI Ir Joko Widodo membaca surat saya ini dan memberi perhatian pada kasus yang menimpa saya ini ,agar kedepan cukup saya saja yang menjadi ' korban ' tidak ada lagi Gede Putu Arka Wijaya lainnya 


Salam keadilan

Hormat saya

Gede Putu Arka Wijaya

Penulis : Gede Putu Arka Wijaya.

(red)

Lebih baru Lebih lama