Komandan Kodim 0431 Bangka Barat menghadiri Rapat Koordinasi Forkompimda Kep. Babel


Bangka Barat- Mediarakyatnusantara.Online
- Komandan Kodim 0431/Babar Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa,S.Sos melaksanakan Kegiatan Kunjungan kerja Forkopimda Babel Gubernur Kep.Babel H.Erzaldi Roesman Johan, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Mateus Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr (Han) dan Kapolda Kep. Babel Irjen Pol.Drs Anang Syarif Hidayat dalam Rangka Rapat Koordinasi membahas Konflik Sosial di Perairan Teluk Kelabat 

Rapat di pimpin oleh Gubernur Kep.Babel H.Erzaldi Roesman Johan, Bertempat di Rumah makan taman laut Bumdes Bakik Kec Parittiga Senin (2/8/2021)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dandim 0413/BKA Kolonel Inf Pujud Sudarmanto, S.S.os, Pasi Ops Lanal Babel Mayor Laut Undang, Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, Bupati Bangka Barat H. Sukirman SH, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,  SH.,S.I.K.,MH, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming-Ming, SE, Wakil ketua II DPRD Babar Miyuni Rohantab, Danramil 431-01/Jebus Kapten Czi Maharuddin, Kapolsek Jebus Kompol M. Soleh, Dan Unit Inteldim 0431/Babar Letda Inf Zulkifli, Dinas kelautan Prop. Babel, Dinas pertambangan Prop.Babel, PJU Polda Kep. Babel, PJU Polres Bangka Barat, Para OPD dan Forpimda Bangka Barat, Masyarakat penambang, Masyarakat Nelayan 

Dalam Rapat di pimpin oleh Gubernur Bangka Belitung  H. Erzaldi Roesman Johan memberikan beberapa penyampaian hasil Rapat mengatakan". Pada inti hasil Rapat hari ini konflik Sosial di Wilayah Teluk Kelabat Dalam ada dua Zona yaitu Zona tambang dan Zona tangkap. Zona tambang ada dua wilayah zona ilegal dan legal  ,yang legal di kelola oleh PT. Lautan Sarana Mandiri boleh beroperasi dalam bentuk ponton isap di Wilayah Zona Tambang 

Zona ilegal yang kelola oleh Masyarakat di luar IUP yang di miliki oleh PT Lautan Sarana Mandiri (LSM ) tidak dapat beroperasi lagi pada Zona Tambang maupun Zona Tangkap.

Bahwa tambang harus ditertibkan secara tegas akan mengambil tindakan oleh pemerintah daerah khususnya pemerintah Kab Bangka Barat, tambang ilegal akan segera di tertibkan dalam waktu dekat," Ujar Gubernur kep.Babel 

Komandan Kodim 0431/Babar Letkol Inf Agung Wahyu Perkasa,S.Sos Disela-sela kegiatan Rapat menambahkan". Bagi Masyarakat yang memiliki tambang di Desa Bakik Pemda sudah menentukan aturan Desa teluk Kelabat merupakan Zona tangkap bukan Zona tambang artinya aturan yang sudah di tentukan pemerintah Daerah yang sudah di tentukan sebagai Zona tangkap dilarang melakukan aktivitas tambang, pada intinya antara penambang dan nelayan saling memahami dan mengerti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,"Pungkasnya.(Jusriadi)

Lebih baru Lebih lama