Imbas Konflik Penmbang Biji Timah Dan Nelayan Teluk Kelabat Dalam, Berujung Penutupan Aktifitas Tambang


Bangka Barat Mediarakyatnusantara. Online
- Maraknya penambangan Timah di kawasaan teluk kelabat dalam, menimbulkan gejolak  di kalangan masyarakat khususnya nelayan yang teribas langsung akibat adanya aktifitas penambang biji timah. Hal ini menimbulkan pro dan kontra  sehingga aparat keamanan baik TNI maupun Polri beserta aparatur pemerintah harus turut serta meyelesaikan permasalahan penambangan di laut teluk kelabat dalam.

Sesuai surat undangan No.B/1724/VII/OPS.2/2021 akan dilaksakan rapat koordinasi membahas konfilik sosial di perairan teluk kelabat dalam pada hari senin tanggal 02 agustus 2021 di desa bakik. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Gubernur Kep. Bangka Belitung, Kapolda Kep. Bangka Belitung, Danrem Garuda Jaya,, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Perwakilan Lanal Babel beserta unsur Muspida dan masyarakat desa bakik, Senin (02/8/2021).



Dalam rapat koordinasi tersebut,  di jelaskan perwakilan perhimpunan nelayan teluk kelabat wisnu subiro, " teluk kelabat dalam ini sesuai perda bukan merupakan kawasan penambang  tetapi mengapa masih dilakukan penambang, tolong kita sama sama mentaati peraturan yang sudah ada. Jangan dengan dalih dan alasan mencari makan aturan yang sudah jelas" ada kok masih di langgar", jelas wisnu subiro.

Hal senada juga di katakan Kapolda Kep. Bangaka Belitung  Irjen Pol. Drs Anang Syarif Hidayat ," Kepolisian Babel akan segera menindak tegas penambang ilegal di kawasan teluk kelabat dan sekitarnya", kata Kapolda Kep. Bangka Belitung.

Demikian juga di ungkapkan Bupati Bangka Barat H. Sukirman " pemerintah daerah juga akan melakukan langkah langka penertipan tambang ilegal di teluk kelabat dalam, sehingga tidak ada lagi kegiatan penambangan timah di teluk kelabat dalam dan sekitarnya", ungkap Bupati Bangka Barat.

Tindakan tegas dari penegak hukum dan pemerintah daerah untuk nmenghentikan penambangan ilegal di teluk kelabat dalam dan sekitarnya,  sangat di tunggu oleh masarakat nelayan serta masyarakat, seperti yang di harapkan  salah satu kadus desa bakit idris saat di temui awak media," kami menunggu tindakan tegas pihak keamanan juga pemerintah daerah untuk membersihkan aktivitas  TI ponton di teluk kelabat dalam, bukan hanya sekedar janji", harap kadus ini. Ucap kadus idris.



Amri, Cahyadi, ST (Wakil  Ketua DPRD Kep. Babel) Menabahkan mengapresiasi setinggi-tinggi nya penyampaian pak guburnur dan pewakilan nelayan yang menyampai kan aspirasi kepada kita semua, yang di laksanakan di tempat, pak kapolda, pak Danrem Dan  Porkopinda Prop Babel'' Saya menyikapinya yang sudah di sampai kan oleh pak Bupati, dan wakil Bupati pak Bung ming-ming, adalah inisiator dan tim penyusun, (RZWP3K) Prop. Bangka Belitug, ketentuan Rzwp3k itu yang mengatur pemanpaatan ruang saya sampaikan sekali lagi pada pak Bupati, pak Bung minming, 

Lanjut" pak Amri Cahyadi wakil ketua DPRD, kelabat dalam maupun kelab luar, yaktu terbagi tiga ada zona tangkap, zona budi daya dan zona pelabuhan, Ada tiga bagian itu, nah maka dari itu tidak ada ruang pertambangan itu sudah kelir jadi, apa eksis nya dapak dari ini, pada saat iup, ingin memper panjang iup esestik sesuai aturan Peilik iup yang suda ada, tidak bisa di hapus oleh RZWP3K Tidak menghapus iup masih ada Di ketentuan Rzwp3k, aturan perundang-undangan, bagi perekrut Sepengetahuan saya iup  PT timah belum oprasi produksi tadi saya di pangil pak amir juga, ada iup pemda lama yang sudah oprasi produksi,kapal isep itu sesuai paparan bapak kapolda ini juga keluar SPK, ini perlu di kelir kan kalu pengajuan itu Spka itu di keluarkan lautan PT sarana mandiri yang punya iup ini  maka spk itu sah, nanti tlg di cek namun bukan berarti kegiatan itu belum tentu  sudah betul, harus kita sesuaikan dengan lingkungan,ujar nya"*

(Jusriadi)

Lebih baru Lebih lama