Beranikah Kecamatan Senen Menutup Pasar Kue Subuh Yang Tidak Teregistrasi Diwilayah


Jakarta- mediarakyatnusantara.online,
- Terkait banyaknya protes tokoh masyarakat terkait keberadaan kue subuh di pasar senen Sekcam Kecamatan Senen bapak Isran saat dikonfirmasi terkait masih beroperasinya pasar subuh hingga dini hari mengatakan bahwa pihak Kecamatan Senen selama ini telah melakukan himbauan terhadap para pedagang, namun para pedagang masih saja membandel dan tetap berdagang disaat para petugas PPKM tidak ada .

Selain itu dikatanya pula bahwa para pedagang kue Subuh secara sembunyi-sembunyi juga banyak yang melakukan perdagangan kue diatas kendaraan yang diparkir di sekitar Pasar Senen.

“Kami dari pihak Kecamatan selalu menghimbau kepada para pedagang agar menutup usahanya untuk sementara dan itu sudah sering kami lakukan” kata Isran.

Lebih jauh dikatakanya pula bahwa sebenarnya yang lebih berwenang menutup pasar kue subuh adalah pihak PD Pasar Jaya, dan untuk melakukan kebijakan selanjutnya pihak Kecamatan masih menunggu hasil evaluasi dari pihak Kementerian.

Ketua Umum Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat berbeda  yang mengatakan kepada awak media bahwa keberadaan kue subuh yang terus beroperasi hingga dini hari ini tentunya menimbulkan rasa iri bagi para pedagang lain yang hanya bisa membuka usaha mereka hingga pukul 15.00.

“Kalau pasar kue subuh dijinkan buka seharusnya  harus sama dengan pengusaha lain yang ada di pasar senen yaitu buka dari jam 08.00 hingga pukul 15.00 wib , jadi kebijakan PPKM Darurat bisa diterima oleh para pedagang lain” 

Seharusnya sebagai Pelayan Publik jangan berkedok dan setelah petugas PPKM tidak berada dilapangan pedagang tetap membandel, pertanyaannya adalah berarti cukup jelas pa sekcam kecamatan mengetahui persisi siapa pengelolah dan mengumpulkan dan mendatangkan orang untuk berkerumun ,disuatu tempat, ini cukup jelas  beroperasinya kue subuh hingga dini hari jelas menimbulkan banyak kerumunan dan hal itu tentunya jelas-jelas melanggar PPKM lanjut .

“Kalau pihak Kecamatan Senen mengetahui adanya petak umpet para pedagang kue subuh kenapa tidak ditindak, sedangkan lampu penerangan dan lapak para pedagang justru di sediakan oleh PT.Jaya Property kenapa tidak dipanggil pengelolah Blok 5 dikelurahan senen yang tepatnya di RW 04 .

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, demikian bunyi Inmendagri PPKM Darurat yang dilihat.

Cukup jelas namun dikecamatan senen ,serta jajarannya tidak berlaku, sedangkan blok 5 itu adalah pasar kering, namun dibuat sarat akan pungli oleh oknum kecamatan senen, serta jajarannya tetap main kucing kucingan dan turut melegalkan dan menutup mata tentang PPKM. (red)

Lebih baru Lebih lama